Tok! Terdakwa Kasus Revenge Porn Alwi Husen Maolana Divonis 6 Tahun Bui oleh PN Pandeglang, Banten

Hukum | 13 Jul 2023 | 18:21 WIB
Tok! Terdakwa Kasus Revenge Porn Alwi Husen Maolana Divonis 6 Tahun Bui oleh PN Pandeglang, Banten
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana menghadapi vonis di PN Pandeglang, Banten.(Foto: detikcom)

Uwrite.id - Akhirnya Alwi Husen Maolana mendapatkan vonis maksimal 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn oleh PN Pandeglang, Banten. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan," kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini," ucap hakim.

Diketahui sebelumnya, kasus pemerkosaan yang disertai penyebaran video porno (revenge porn) yang dilakukan Alwi telah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian di media sosial. Akun Twitter @partaisocmed turut mengomentari serta mengawal penanganan kasus ini.

Usai kasusnya viral dan menjadi sorotan publik, Alwi Husaeni Maolana, mendapat tuntutan berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Selasa (27/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Alwi dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar