Tok! Jokowi Resmi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Hukum | 25 Nov 2023 | 06:49 WIB
Tok! Jokowi Resmi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango. (Foto: Istimewa)

Uwrite.id -  Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116, tanggal 24 November 2023, yang menghentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian ini terjadi setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers hari Jumat. Ari menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, setibanya dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat. Sementara itu, Nawawi Pomolango telah ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari Dwipayana dikutip dari Detik.com, Jumat (24/11/23).

Seperti diketahui, kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan tersebut mencakup dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Setelah melewati serangkaian penyelidikan, status Firli sebagai tersangka diumumkan pada 6 Oktober 2023.

Sejak itu, penyidik telah memeriksa 91 saksi terkait kasus ini. Firli Bahuri, yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar