Tok! Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Hingga 5 Tahun

Hukum | 25 May 2023 | 14:46 WIB
Tok! Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Hingga 5 Tahun

Uwrite.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil keputusan mengubah periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keputusan ini diambil untuk tujuan memperkuat kedudukan pimpinan KPK dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka.

Dalam sidang yang disiarkan melalui saluran YouTube MK pada Kamis (25/5/2023), hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan argumen untuk mendukung keputusan ini. Ia mengutip Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menggunakan penalaran yang wajar untuk menyatakan bahwa ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang berlaku bagi lembaga negara penting yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun.

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema periode 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU 30/2002, dianggap telah mengakibatkan penilaian terhadap kinerja pimpinan KPK yang merupakan cerminan dari kinerja lembaga KPK itu sendiri, dilakukan dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal ini dianggap dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Keputusan ini menyatakan bahwa Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya berbunyi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat selama tidak ditafsirkan sebagai "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar