Tim Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Money Politic di Ciamis Sambangi DKPP, Ada Apa?
Uwrite.id - Tim kuasa hukum pelapor dugaan kasus money politic di Ciamis mengungkapkan bahwa kasus ini akan dinaikkan ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak mendapatkan hasil memuaskan. Kamis (7/3/2024).
Kuasa hukum pelapor, Elit Nurlitasari, mengungkapkan kedatangan mereka ke DKPP untuk mengawal perkembangan kasus dugaan money politik yang dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Ciamis.
"Kedatangan kami ke DKPP adalah untuk memastikan bahwa proses laporan yang sedang berlangsung tidak diabaikan, terutama mengingat adanya kekhawatiran bahwa putusan yang akan diambil pada tanggal 14 Maret nanti mungkin tidak sesuai dengan harapan kami. Kami yakin bahwa kasus ini adalah benar terjadi, didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan kesaksian dari para saksi," ujarnya.
Selain itu, Elit menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke DKPP juga bertujuan untuk konsultasi dan berkomunikasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi dalam proses selanjutnya.
"Pihak DKPP merespons dengan baik kedatangan kami, dan kami mengapresiasi dukungan serta arahan yang diberikan oleh DKPP. Ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menangani dugaan kasus money politik ini," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga mendapatkan informasi mengenai proses sidang di DKPP dan kemungkinan hukuman yang dapat diterapkan jika terbukti ada pelanggaran.
Proses pengaduan ke DKPP juga mencakup pelaporan pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Kami berharap hasil dari DKPP dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai," jelasnya.
Meskipun Elit mengakui bahwa penegakan Gakkumdu yang dilakukan oleh Bawaslu Ciamis sudah berjalan dengan baik, namun ia menegaskan bahwa kunjungan ke DKPP tidak memiliki maksud lain selain untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan fakta yang ada.
"Kami siap untuk melangkah ke langkah selanjutnya jika diperlukan, namun kami berharap agar semua pihak dapat bekerja dengan baik, netral, dan sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Agustian Effendi, SH, kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa mereka telah menginformasikan kepada ketua DKPP tentang dugaan money politic yang dilakukan oleh E, salah seorang kader Partai Gerindra.
"Dugaan tersebut berdasarkan informasi dan berbagai bukti bahwa E memberikan uang sebesar Rp100.000 dalam bentuk 3 lembar uang, 3 amplop putih, dan masing-masing dilampiri kartu nama atas nama tiga orang calon legislatif," ungkap Agustian.
Lebih lanjut, Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi ini menyampaikan bahwa menurut keterangan dari DKPP, apabila putusan yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Ciamis tidak menguntungkan para pelapor, maka pihak pelapor dapat melaporkan ke DKPP RI.
"Berdasarkan hal tersebut, jika laporan tim kuasa hukum tidak membuahkan hasil pada Bawaslu Ciamis, tim kuasa hukum akan melaporkan Bawaslu Ciamis ke DKPP dengan aduan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ciamis tidak adil dan merusak citra pemilu yang adil dan jujur," tambahnya.
Agustian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan DKPP, sanksi yang akan diberikan oleh DKPP kepada Ketua Bawaslu dan komisioner lainnya jika terbukti tidak transparan dalam pemeriksaan tersebut, mereka akan diberhentikan tidak hormat.
"Terkait dengan pihak Polri dan Kejaksaan Negeri Ciamis, kami selaku pelapor akan melaporkan pihak kepolisian ke Propam Polda Jabar dan pihak kejaksaan Ciamis akan dilaporkan ke Kejati Bagian Pengawasan Jaksa," tegasnya.
Tulis Komentar