Tim Khusus Dibentuk Bupati Pangandaran Untuk Mengusut Dugaan Pungli yang Dilaporkan Guru Muda Husein
Uwrite.id - Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata, membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani. Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (11/5/2023), Jeje menyatakan bahwa tim khusus ini akan dikoordinasikan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekda Pangandaran.
Jeje mengatakan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan menyebut dugaan pungli yang dilaporkan oleh Husein saat mengikuti kegiatan latihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2020 masih belum menemukan titik terang.
“Masih sumir, klarifikasi satu jam tidak mungkin saya dapat sesuatu yang lengkap, maka saya buat tim,” kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dikutip dari Antara.
Menurut Jeje, penyelidikan kasus dugaan pungli itu tidak diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Pangandaran karena telah menjadi perhatian nasional.
"Mengapa tidak menggunakan inspektorat? Ini persoalan sangat krusial, sudah sampai nasional," katanya.
Jeje juga mengungkapkan bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, telah di non-aktifkan untuk sementara waktu dari jabatannya untuk memberikan keleluasaan tim khusus dalam bekerja mengungkap kasus dugaan pungli di Pangandaran.
“Kepala BKPSDM Pak Dani Hamdani untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Jeje.
Husein Ali Rafsanjani sendiri sebelumnya mengaku memilih mundur dari ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada tahun 2020.
Namun, menurut Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata, pengunduran diri Husein belum ditindaklanjuti dan belum ada persetujuan atau pemberitahuan.
“Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran,” katanya.
Profil Dani Hamdani, Kepala BKPSDM Pangandaran
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran sejak tahun 2019 lalu dengan jabatan Pembina Tingkat 1 dalam golongan IV/B. Ia mengenyam pendidikan S-2 jurusan Manajemen Pemerintahan Daerah. Sebelumnya Dani pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan data yang tertulis di LHKPN, Dani Hamdani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,1 miliar dengan sumber kekayaannya yang paling banyak datang dari tanah dan bangunan.
Dani Hamdani tercatat memiliki 25 tanah dan bangunan yang tersebar di Pangandaran senilai Rp4.774.400.000.
Selain itu, ia juga memiliki kendaraan 4 motor dan satu mobil berjenis Honda CR-V.
Kasus di Pangandaran, Jawa barat ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik pungli yang merugikan masyarakat. Investigasi terus dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari kasus ini dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Tulis Komentar