Tidak Mudah Buktikan Adanya Tindak Pidana Febrie, Ufran Trisa Beberkan 3 Strategi

Uwrite.id - Jakarta - Jaringan Aktivis Milenial menggelar diskusi daring pada Jumat 24 Juli 2026 dengan tema menguji independensi hukum dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Forum tersebut membahas dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga terkait dengan tiga perkara besar di Kejaksaan Agung.
Hadir sebagai narasumber utama, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. Ia menilai langkah penyidik melakukan penggeledahan terhadap aset dan tempat yang diduga terkait Febrie sah secara hukum selama memenuhi syarat formal dan materil dalam KUHAP.
Menurut Ufran, sifat tertutup pada proses penggeledahan justru dibutuhkan dalam perkara yang menyangkut pejabat publik dengan jaringan luas. Tujuannya untuk menjaga agar bukti tidak dipindahkan dan penyidikan tidak terganggu.
Ia juga menanggapi perdebatan publik yang menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka bermasalah karena sebelumnya tidak diperiksa sebagai calon tersangka.
Ufran mengajak publik merujuk Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Putusan itu memang menekankan pentingnya hak calon tersangka untuk didengar. Akan tetapi bagian tersebut masuk dalam pertimbangan hukum hakim, bukan dalam amar putusan yang mengikat secara langsung sebagai syarat mutlak.
Dalam kesempatan sama, Ufran mengurai tiga strategi pendekatan yang biasanya digunakan aparat untuk mengungkap kasus TPPU.
Strategi pertama adalah membuktikan asal-usul harta. Penyidik harus bisa menunjukkan bahwa uang, emas, atau aset lain yang ditemukan memang berasal dari tindak pidana awal seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.
"Penyidik perlu membangun benang merah hukum antara aset sitaan dengan kejahatan pokoknya," kata Ufran.
Strategi kedua, melacak siapa pemilik sebenarnya dari aset tersebut. Tidak cukup melihat nama di dokumen, tetapi harus dibuktikan siapa yang mengendalikan dan menikmati hasilnya.
Strategi ketiga, menunjukkan adanya niat menyamarkan. Artinya ada tindakan sengaja untuk menutupi asal usul kekayaan agar tampak sah di mata hukum.
Ufran juga memetakan tiga modus yang kerap muncul dalam kasus TPPU di Indonesia.
Modus pertama, pelaku menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di luar sistem bank agar sulit dilacak PPATK.
Modus kedua, mengubah hasil kejahatan menjadi bentuk lain yang likuid, misalnya emas batangan, properti, atau kendaraan mewah.
Modus ketiga, memakai perantara atau nominee. Dengan skema ini pemilik manfaat asli disembunyikan sehingga aparat kesulitan menelusuri.
Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi yang turut hadir menambahkan catatan penting. Ia menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada level pelaksana saja.
"Jika ingin sampai ke aktor intelektual, maka penyidikan harus ditarik ke atas, bukan hanya ke bawah," ujar Gian.
Ia menyorot status hukum Febrie yang masih menimbulkan tanda tanya. Publik perlu kejelasan apakah Febrie diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Keberadaan status itu, kata Gian, akan menentukan arah pengembangan perkara. Jika kapasitasnya sebagai mantan Jampidsus, maka penyidikan semestinya menyasar atasan langsung dalam struktur Kejaksaan.
Sebaliknya, jika kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka seluruh unsur dalam satgas harus diperiksa. Mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota di lapangan.
Diskusi JAM juga menghadirkan narasumber lain seperti Analis Kebijakan Publik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan, dan Ketua Bidang Advokasi PBHI Akbar Roohul Amin.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan. Ada mahasiswa, aktivis, peneliti, praktisi hukum, hingga masyarakat umum yang concern terhadap isu penegakan hukum.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah kini telah ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan kasus penyimpangan batubara di PLTU, korupsi investasi PT Asabri, dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kejagung menyatakan ketiga perkara tersebut menjadi dugaan sumber dana yang kemudian diduga diputihkan melalui berbagai jalur. Proses hukum selanjutnya akan menguji sejauh mana penyidik mampu membuktikan keterkaitan antara aset yang disita dengan tindak pidana asalnya. (*)

Tulis Komentar