Teuku Z. Arifin dan ZARKA Tegaskan Pentingnya Keadilan dalam Menyikapi Polemik Gibran di MK

Uwrite.id - Menteng, Jakarta — Sejumlah aktivis Perkumpulan Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) menggelar pertemuan di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026) petang. Pertemuan tersebut menjadi ruang mempererat kekompakan sekaligus bertukar pandangan mengenai rasa keadilan di masyarakat. Salah satu persoalan yang dibahas ialah polemik pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, yang menjadi pokok permohonan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam mencermati persoalan tersebut, ZARKA menekankan ketidakberpihakan kepada pihak-pihak yang berperkara dan menempatkan rasa keadilan masyarakat sebagai perhatian utama. Bagi para aktivis, ruang untuk mempertanyakan pertanggungjawaban jabatan publik perlu dihormati, sebagaimana hak pihak yang dipersoalkan untuk memberikan penjelasan dan mengajukan pembelaan. Kekompakan yang dibangun bukan diarahkan untuk membenarkan atau menyalahkan seseorang sebelum pembuktian, melainkan untuk menjaga perhatian terhadap keterbukaan informasi, kesetaraan perlakuan, dan proses peradilan yang independen.
Polemik tersebut mengemuka dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Berdasarkan pemberitaan resmi MK, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan menengah atau sederajat, termasuk dokumen yang mendasari penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka meminta persoalan itu diuji melalui persidangan yang terbuka dan mengajukan alasan keadilan substantif meskipun mengakui permohonan disampaikan melampaui tenggang waktu pengajuan perselisihan hasil pemilu. Dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon yang diajukan untuk dinilai pengadilan, bukan fakta pelanggaran yang telah diputuskan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga mengajukan keberatan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, serta tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam persidangan, KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu. Perbedaan argumentasi tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya menyangkut pembuktian pendidikan, tetapi juga dasar kewenangan dan persyaratan pemeriksaannya.
Di antara persoalan yang memerlukan kecermatan ialah perbedaan antara keberadaan surat keterangan penyetaraan dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Belum diperolehnya suatu dokumen oleh pihak tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Sebaliknya, keberadaan surat keterangan tetap perlu disertai penjelasan mengenai dasar dan proses penerbitannya. Pembedaan ini menempatkan pemeriksaan bukti sebagai pusat pembahasan, tanpa menutup pertanyaan publik ataupun mendahului penilaian pengadilan mengenai keabsahan persyaratan pencalonan.
Sementara itu, sehari setelah pertemuan ZARKA, Jumat (2/10/2026), MK melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Pada akhir persidangan, majelis menyatakan masih perlu mendalami bahan dan bukti yang disampaikan para pihak. MK akan menginformasikan serta memanggil pihak-pihak terkait apabila sidang pengucapan putusan telah dijadwalkan. Dengan demikian, dalil, bantahan, dan keterangan yang disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut perlu dibedakan dari putusan pengadilan atas perkara.
Bagi para aktivis ZARKA, kebersamaan di Gedung Joang ’45 harus bermuara pada konsistensi mengawal rasa keadilan masyarakat, bukan pada keharusan memenangkan pihak tertentu. Kepedulian itu mencakup keberanian mengajukan pertanyaan sekaligus kesediaan menerima jawaban yang dapat diuji, termasuk ketika hasilnya berbeda dari harapan pribadi. Pesan yang hendak ditegaskan ialah: “Kami tidak berpihak kepada nama yang sedang berperkara; kami berpihak kepada hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. Ukuran keadilan harus tetap sama, bahkan ketika diterapkan kepada orang yang kita dukung ataupun yang kita kritik. Keadilan tidak boleh berganti wajah hanya karena nama di dalam berkas perkara berubah.”

Tulis Komentar