Tetap Harus Diproses Hukum, Mahfud: Penanganan Kasus PIK 2 Harus Sesuai Prosedur Yuridis yang Tepat

Uwrite.id - Jakarta – Kasus pagar laut ilegal di PIK 2, Tangerang dan di sejumlah wilayah mendorong Mahfud MD angkat bicara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menulis pernyataannya di akun X resmi dan menyoroti langkah tindakan yang diambil dalam pengusutan kasus pagar laut.
Menurutnya, kasus pagar laut bisa dipidana namun sejauh ini harus bersifat hukum dan teknis.
“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis,” tegas Mahfud MD dalam tulisan pernyataannya.
Dia menegaskan kasus ini seharusnya bisa dipidana, mengapa? Karena terbit sertifikat ilegal di laut
“Hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” katanya.
Mahfud menegaskan kasus pemagaran lauts seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
“Bukan hanya ramai-ramaubmembongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tulisnya.
Netizen Salahkan Utang Budi Oligarki
Sementara itu netizen ramai memberikan tanggapan atas pernyataan Mahfud MD.
Publik menilai oknum-oknum yang terlibat diduga sudah tersandera atau utang budi kepada kelompok oligarki sehingga sulit menindak tegas.
“Maklum prof ...Krn mereka dah punya hutang Budi sama oligarki kali ya ...mereka dah tersandera...mknya ga ada keberanian buat segera menetapkan tersangkanya...pd hal rakyat dah pd tau siapa aja orangnya,“ tulis netizen.
“Kayaknya sulit Pak, masalahnya pohon oligarki sdh mengakar di kepala para pejabat kita. Kalaupun sudah ditindak paling hanya memangkas rantingnya saja. Tinggal tergantung keberanian pejabat2 yg berkuasa mau apa tidak menjebol pohon oligarki nakal demi NKRI,” tulis netizen.
"Pemerintah masih sangat bergantung dengan oligarky…karena mereka2 inilah yang pegang 80% ekonomi Indonesia..Tinggal keberanian Pak presiden yng skrng saja..sdh jelas pelanggaranya, kok msh saja usul ini, usul itu…otak di belakangbya ga di cari, tau2 dah lari," tulis yang lain. (*)
Tulis Komentar