Terlalu Dini Nilai Sjafrie dan Nirwan Terlibat dalam Kasus Febrie, Pengamat Intelijen: Justru Keduanya adalah Outsider

Hukum | 29 Jul 2026 | 10:13 WIB
Terlalu Dini Nilai Sjafrie dan Nirwan Terlibat dalam Kasus Febrie, Pengamat Intelijen: Justru Keduanya adalah Outsider
Wawan Purwanto, pengamat Intelijen.

Uwrite.id - Jakarta - Nama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan pengusaha Nirwan Bakrie kembali diseret dalam pusaran kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Febrie Ardiansyah. Keterlibatan keduanya memicu beragam spekulasi di ruang publik.

Namun sejumlah pengamat intelijen dan keamanan menilai, terlalu dini untuk menyimpulkan adanya keterlibatan langsung Sjafrie dan Nirwan. Mereka justru menyebut keduanya sebagai pihak luar dalam pusaran kasus tersebut.

"Menarik nama Pak Sjafrie dan Pak Nirwan sekarang ini masih prematur. Dari struktur dan pola kasusnya, keduanya justru posisinya sebagai outsider," kata Ridlwan Habib, pengamat intelijen dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Ridlwan, kasus yang menjerat Febrie lebih banyak berkaitan dengan internal Kejaksaan dan jejaring bisnis yang terbangun selama bertahun-tahun sebelum Sjafrie menjabat sebagai Menhan.

"Pak Sjafrie baru masuk ke ranah pemerintahan sebagai Menhan. Track record beliau di militer dan sipil selama ini jauh dari urusan pidana khusus dan pencucian uang yang disasar dalam kasus ini," ujarnya.

Hal senada disampaikan mantan Deputi BIN, Wawan Purwanto. Ia menilai publik tidak boleh terjebak pada logika asosiasi nama besar.

"Kita harus bedakan antara nama yang disebut-sebut di media dengan bukti hukum. Sampai hari ini belum ada satupun alat bukti yang menautkan langsung Pak Sjafrie dan Pak Nirwan," kata Wawan.

Wawan menambahkan, dalam dunia intelijen, prinsip dasarnya adalah memisahkan fakta, asumsi, dan disinformasi.

"Kalau kita buru-buru menuduh, kita justru membantu narasi yang ingin mendelegitimasi institusi negara," ujarnya.

Konteks Kasus Febrie

Febrie Ardiansyah saat ini tengah diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek dan perizinan. KPK belum merinci secara terbuka konstruksi perkaranya.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebut, penyidik masih fokus pada aliran dana dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung saat proyek berjalan.

"Yang diperiksa adalah jejak tahun 2019-2023. Sementara Pak Sjafrie baru menjabat Menhan di periode ini. Secara timeline tidak ketemu," kata sumber tersebut.

Profil Sjafrie dan Nirwan

Sjafrie Sjamsoeddin dikenal sebagai purnawirawan TNI dengan rekam jejak panjang di bidang pertahanan dan keamanan. Ia pernah menjabat Wakil Menhan dan kini dipercaya sebagai Menhan.

Sementara Nirwan Bakrie adalah pengusaha yang bergerak di sektor energi dan infrastruktur. Namanya memang sering muncul di berbagai proyek nasional, tetapi belum ada kaitan hukum dalam kasus Febrie.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, menilai munculnya nama keduanya lebih karena efek bola salju pemberitaan.

"Di Indonesia, kalau ada kasus besar, nama-nama tokoh nasional pasti ditarik. Ini fenomena politik persepsi. Tujuannya bisa bermacam-macam, dari mencari perhatian sampai menjatuhkan kredibilitas," kata Airlangga.

Bahaya Trial by Media

Airlangga mengingatkan bahaya _trial by media_. Menurutnya, penilaian publik yang terbentuk sebelum proses hukum selesai bisa merusak asas praduga tak bersalah.

"Negara hukum harusnya menunggu fakta di persidangan. Kalau semua orang divonis di media sosial, maka kita mundur 20 tahun," ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga meminta media dan publik menahan diri.

"Kritik boleh, tapi harus berbasis data. Jangan sampai kita menghukum orang di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan," kata Usman.

Fokus ke Akar Masalah

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyarankan agar fokus penyidikan diarahkan ke akar masalah, bukan melebar ke nama-nama yang belum tentu terkait.

"KPK harus konsisten pada bukti. Siapa yang punya kewenangan, siapa yang diuntungkan, siapa yang memerintahkan. Itu yang harus dikejar," kata Zainal.

Ia menilai, menarik nama menteri aktif tanpa bukti kuat justru bisa mengganggu kerja pemerintahan.

"Bayangkan, Menhan sedang mengurus pertahanan negara, malah disibukkan klarifikasi kasus yang belum tentu ada kaitannya. Itu pemborosan energi," ujarnya.

Peran Outsider

Kembali ke istilah "outsider" yang disebut Ridlwan, ia menjelaskan bahwa dalam analisis intelijen, outsider adalah pihak yang tidak memiliki akses langsung terhadap kebijakan atau keputusan yang disidik.

"Pak Sjafrie dan Pak Nirwan tidak ada di rantai komando atau rantai bisnis yang sedang diusut. Jadi logikanya, mereka tidak punya kontrol terhadap kejadian itu," kata Ridlwan.

Ia mencontohkan, jika kasusnya terkait perizinan di kementerian tertentu pada 2020, maka yang harus dilihat adalah pejabat yang menjabat saat itu.

Publik Diminta Rasional

Para pakar sepakat meminta publik bersikap rasional dan tidak mudah percaya pada narasi yang belum teruji.

"Media sosial mempercepat penyebaran. Satu nama disebut, langsung viral. Padahal substansinya kosong," kata Wawan Purwanto.

Wawan juga mendorong agar lembaga penegak hukum segera membuka informasi secara proporsional agar tidak muncul ruang spekulasi.

"Transparansi itu penting untuk memotong hoaks. Tapi tetap jaga kerahasiaan proses penyidikan," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan Sjafrie maupun Nirwan sebagai saksi atau tersangka. Proses hukum terhadap Febrie masih berjalan.

"Terlalu dini untuk menuduh. Biarkan proses hukum berjalan. Kalau ada bukti, silakan. Kalau tidak ada, jangan paksa," tegas Ridlwan Habib menutup.

Ia menegaskan, negara besar tidak bisa dibangun di atas tuduhan. "Kita butuh fakta, bukan asumsi," pungkasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar