Terkuaknya Aksi Culas Aplikator: Seminggu Aturan Potongan 8% Jalan, Tapi Anehnya Pemasukan Driver Ojol Justru Merosot

Uwrite.id - Jakarta - Awal-awalnya, pemotongan komisi aplikasi dari 20% ke 8% dianggap angin segar oleh jutaan driver. Polanya gampang: komisi aplikator kecil, maka uang driver otomatis bertambah.
Tapi harapan itu belum terbukti. Sejak resmi berlaku 1 Juli 2026, banyak pengemudi bilang penghasilan mereka tetap sama. Bahkan ada yang merasa lebih sedikit dari sebelumnya.
Lantas mengapa kebijakan yang kelihatannya menguntungkan ini tidak terasa di kantong driver?
Pemerintah sudah memberlakukan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini memangkas komisi aplikator ojol jadi maksimal 8 persen.
Kebijakan yang mulai berlaku per 1 Juli 2026 itu tujuannya menaikkan penghasilan driver untuk layanan antar orang.
Namun kenyataannya, pendapatan pengemudi tidak naik. Malah banyak yang merasakan income mandek karena tarif turun, serta muncul biaya-biaya lain, di samping itu sistem algoritma yang semakin tidak jelas.
Komisi Kecil, Tapi Pendapatan Tetap Begitu-begitu Saja
Semenjak 1 Juli 2026, Gojek, Grab, dan Maxim sudah memakai sistem bagi hasil baru. Potongan aplikator maksimal 8%, dan driver dapat minimal 92% dari nilai perjalanan.
Ini adalah kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo saat May Day 1 Mei 2026, yang lalu dituangkan dalam Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Selama ini besar potongan memang jadi tuntutan utama driver. Komisi sampai 20% dinilai menghabiskan pendapatan mereka.
Karena itu saat pemerintah menurunkan batasnya jadi 8%, banyak yang berharap kesejahteraan driver ikut naik.
Tapi di lapangan tidak begitu. Sejumlah driver di Jakarta bilang penghasilan bersihnya masih stagnan.
Bahkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku dapat laporan kalau pendapatan sebagian driver justru turun setelah skema baru diterapkan.
Lantas, kenapa potongan lebih kecil belum tentu bikin pemasukan driver naik?
Sebenarnya Apa yang Berubah?
Dulu, aplikator boleh motong sampai 20% dari tarif perjalanan berdasarkan KM 1001/2022.
Lewat Perpres 27/2026, batasnya diturunkan jadi 8%. Artinya driver berhak atas minimal 92% dari tarif penumpang.
Secara teori memang simpel: potongan turun, bagian driver naik.
Tapi praktiknya tidak seperti itu.
Peneliti IGPA UGM, Arif Novianto, bilang aturan potongan 8% hanya berlaku untuk layanan antar-penumpang menggunakan sepeda motor.
Sementara layanan lain yang juga jadi sumber utama driver seperti antar makanan, kirim barang, dan taksi online tidak termasuk. Potongannya masih di atas 20%.
"Potongan 8% hanya untuk antar penumpang motor. Untuk makanan, paket, dan taksi online tetap di atas 20%," ungkap Arif.
Artinya, klaim "potongan jadi 8%" tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan driver.
Selain itu, Garda Indonesia juga menyoroti ada biaya lain di luar komisi, seperti biaya layanan aplikasi yang dibebankan ke pelanggan. Uang itu tidak otomatis masuk ke pendapatan driver.
Jadi angka 8% itu hanya menggambarkan satu bagian. Masih ada komponen lain yang menentukan berapa uang bersih yang dibawa pulang driver.
Mengapa Penghasilan Driver Belum Naik?
Kendati potongan resminya 8%, banyak driver belum merasakan efeknya. Ada 3 penyebab utama:
1. Tarif perjalanan turut turun
Keluhan terbanyak dari driver Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka bilang tarif yang dibayar penumpang malah turun setelah aturan baru jalan.
Alhasil, kendati potongan kecil, dasar hitungannya juga mengecil.
"Pendapatan turun karena aplikatornya nurunin tarif," ujar Cucun.
Jadi potongan kecil tidak akan berguna kalau tarifnya juga dipotong.
2. Ada biaya layanan dan program tarif murah
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut aplikator masih menarik biaya layanan atau platform fee dari pelanggan. Nilainya naik dari Rp2.000 jadi Rp3.000 - Rp4.000.
Masalahnya, biaya tambahan ini tidak masuk ke pembagian 92% untuk driver. Driver hanya dapat dari tarif perjalanan.
Arif menilai ini bikin potongan yang dirasakan driver tidak berhenti di 8%.
"Platform masih bisa tarik biaya lain di luar tarif yang dibagi hasil. Misalnya platform fee yang 100% masuk ke platform," gerutu Arif.
"Jadi walau dibilang potongannya 8%, di lapangan bisa sampai 25% karena ada biaya-biaya tersembunyi itu," lanjutnya.
Selain itu, aplikator juga masih bebas bikin program promo atau tarif hemat yang bikin nilai perjalanan jadi lebih rendah.
3. Insentif dan algoritma masih ‘ngambang’
Pendapatan driver bukan cuma dari potongan. Jumlah order, bonus, insentif, dan cara aplikasi membagi order juga berpengaruh.
Banyak driver bingung apakah perubahan pendapatan karena aturan baru atau karena algoritmanya diubah. Karena sistem pembagian order dan hitung insentif tidak transparan.
Simulasi: Kenapa Kenaikannya Sangat-Sangat Kecil?
Contoh dari driver: dulu tarif Rp15.000 dipotong 20% = driver memperoleh Rp10.400.
Sekarang pasca potongan 8%, tarif rute sama turun jadi Rp12.000 - Rp13.000. Pendapatan bersih driver cuma naik sedikit menjadi Rp10.580, atau hanya bertambah Rp180.
Hal yang sama terjadi di layanan tarif hemat. Meskipun potongan kecil, dikarenakan tarifnya turun, pemasukan driver tetap di kisaran Rp10.000 per order.
Ini membuktikan yang menentukan penghasilan bukan cuma persentase potongan, tapi juga besarnya tarif dasar.
DPR: Pemerintah Jangan Cuma Stop di Angka 8%
Keluhan driver membuat DPR meminta pemerintah tidak hanya mengatur komisi. Menurut Cucun, tarif dasar, biaya layanan, dan cara hitung pendapatan juga harus dievaluasi.
"Komitmen 8-92% sudah dijalankan. Tapi perlu aturan teknis supaya manfaatnya benar-benar dirasakan," kata Cucun.
Bagi DPR, penurunan komisi baru langkah pertama. Tanpa pengawasan tarif dan biaya lain, kesejahteraan driver belum tentu naik.
Mengapa Aturan Ini Belum Begitu Menyelesaikan Masalah?
Pengamat menilai problematika driver ojol lebih rumit dari sekadar potongan.
Arif menyebut kebijakan ini belum menyentuh akar masalah. Malah menunjukkan negara asal-asalan dalam membuat regulasi ekonomi platform.
Menurut Arif, Perpres 27/2026 sudah diumumkan Prabowo sejak 1 Mei 2026. Namun naskah resminya belum dipublikasikan sampai aturan diterapkan.
Akibatnya aplikator duluan menjalankan skema 8% berdasarkan komitmen pemerintah, sementara detail soal cakupan, biaya tambahan, dan pengawasan belum dijelaskan.
Ini membuat banyak keluhan di lapangan dan memanen masalah baru.
Tekanan ke pendapatan driver juga bukan hal baru. Saat May Day kemarin, driver bernama Novita bercerita tentang penghasilannya yang terpotong terus demi agar tetap dapat order:
"1-2 order dipotong Rp3.000, 3-4 order Rp8.500, 5-6 order Rp13.500, 7-9 order Rp18.000, 10 order ke atas Rp20.000," katanya.
Potongan Turun, Masalah Belum Kelar
Kasus ini menunjukkan menurunkan potongan ke 8% belum otomatis mensejahterakan driver.
Pendapatan driver dipengaruhi tarif dasar, biaya layanan, promo, bonus, jumlah order, sampai cara algoritma membagi order.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, bilang pemerintah belum punya alat untuk mengawasi biaya di luar komisi.
"Selama tidak ada aturan jelas soal biaya lain, pemerintah tidak punya instrumen untuk mengawasi," ujarnya.
Dengan begitu, tantangan pemerintah bukan lagi sekadar memastikan potongan 8%.
Yang lebih penting adalah memastikan ekosistem ojol berjalan transparan dan adil, agar kebijakan yang bagus di atas kertas benar-benar menaikkan pendapatan driver, bukan hanya mengubah besaran komisi. (*)

Tulis Komentar