Terkait Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Yang Diduga Ikut Terlibat

Hukum | 20 May 2023 | 15:24 WIB
Terkait Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Yang Diduga Ikut Terlibat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Uwrite.id - Tim penyidik ​​dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa selain tiga pegawai Bea Cukai, seorang saksi dari pihak swasta juga diperiksa. Dengan demikian, total ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Penyidik ​​Jampidsus sudah memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN,” ujar Ketut, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/3).

Ketut juga menjelaskan bahwa tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa adalah EDN, yang berperan sebagai Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta FI dan MAD, keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta yang diperiksa adalah HW, seorang karyawan PT Indah Golden Signature.

Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan dalam kasus ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikkan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik memulai proses penanganan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai, dan beberapa lokasi lain, antara lain Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, termasuk PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar