Terbongkarnya Fasilitas VIP di Lapas Cibinong, Pakar Unsoed Desak Pengawasan Nasional Diperketat

Uwrite.id - Purwokerto - Munculnya dugaan kamar mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kini tengah menjadi perhatian publik.
Yang menjadi sorotan, temuan tersebut langsung mendapat tanggapan dari pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian Unsoed Purwokerto, Prof. Tedi Sudrajat. Ia menilai, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus memperketat pengawasan yang melekat dan dilakukan secara rutin agar kasus serupa tidak terulang.
Lebih jauh lagi, Prof. Tedi mempertanyakan sikap petugas yang diduga menghalangi sidak Ombudsman RI. Menurutnya, jika memang pengelolaan lapas sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menolak inspeksi.
Patut untuk digarisbawahi, penghalangan terhadap fungsi pengawasan Ombudsman merupakan persoalan serius dari sisi hukum, karena dapat dinilai sebagai upaya menghambat tugas pengawasan eksternal.
Sebagai konteks, sidak Ombudsman tersebut menemukan indikasi alih fungsi fasilitas dan dugaan adanya perlakuan istimewa kepada warga binaan tertentu.
Tak kalah penting, ia mengingatkan bahwa UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menegaskan prinsip kesetaraan perlakuan dan pelayanan bagi seluruh warga binaan tanpa pengecualian.
Pada titik ini, Prof. Tedi menjelaskan, jika fasilitas mewah itu terbukti diperoleh melalui suap, pungli, atau transaksi ilegal, maka kasusnya bisa bergeser ke ranah tindak pidana.
Di sisi lain, apabila yang terjadi adalah penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, maka konsekuensinya adalah sanksi administratif dan penegakan disiplin kepegawaian.
Secara tegas, ia menyatakan bahwa jika terbukti melanggar kewajiban dan larangan sebagai PNS, oknum terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Merujuk pada regulasi, ketentuan mengenai disiplin PNS sendiri telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan komprehensif untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang tepat.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Imipas didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyisir lapas-lapas di daerah lain untuk memastikan tidak ada lagi praktik alih fungsi fasilitas dan penyalahgunaan wewenang.
Yang tak kalah krusial, ia menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil jika ditemukan kasus serupa di tempat lain, baik melalui jalur disiplin administratif maupun pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum.
Menariknya, menurut Tedi, rotasi dan mutasi pegawai memang bisa menjadi salah satu solusi, namun tidak cukup. Pengawasan berjenjang yang melekat serta inspeksi berkala dengan turun langsung ke lapangan tetap menjadi kunci.
Bahkan lebih progresif, ia mengusulkan agar dibentuk tim pengawas di tingkat nasional yang dapat diterjunkan secara serentak ke seluruh lapas di Indonesia.
Sebab pada hakikatnya, persoalan lapas bukan hanya isu lokal Cibinong, melainkan isu nasional karena lapas tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai penutup, Prof. Tedi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi dari Kementerian Imipas diperlukan agar masyarakat dapat melihat kondisi lapas yang sebenarnya, serta agar ulah segelintir oknum tidak merusak citra seluruh sistem pemasyarakatan. (*)

Tulis Komentar