Terbaru Agustus 2023! Harun Masiku Terendus Ada di Indonesia

Hukum | 07 Aug 2023 | 13:18 WIB
Terbaru Agustus 2023! Harun Masiku Terendus Ada di Indonesia
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Krishna Murti mengungkap buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disinyalir berada di dalam negeri Indonesia.

Uwrite.id - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Krishna Murti mengungkap buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disinyalir berada di dalam negeri.

"Terdapat data perlintasannya yang memperlihatkan bahwa yang bersangkutan ada di Indonesia," kata Krishna Murti di Menara Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (08/07/2023).

Krishna Murti mengungkap bahwa Harun Masiku sempat out dan kembali ke Indonesia.

"Setelah dia keluar, HM balik lagi ke dalam. Jadi HM sebetulnya bersembunyi di dalam tidak seperti yang diisukan," tandasnya.

Digarisbawahi oleh Irjen Khrisna Murti lagi, walaupun info terkini mengindikasikan keberadaan Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menyetop upaya perburuan HM di luar Indonesia.

"Namun kami tidak menghentikan pencarian yang bersangkutan di luar," ungkapnya.

Di awal bulan lalu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur sempat mengungkapkan bahwa timnya telah berangkat ke negara tetangga guna mencari Harun Masiku. Kendatipun tidak dirinci secara eksplisit negara mana. Asep hanya menyebutkan bahwa terdapat laporan yang mengatakan bahwa posisi HM berada di salah satu bangunan ibadah.

Harun Masiku (HM) telah dinyatakan sebagai wanted person selama sedikitnya tiga tahun. HM dinyatakan selaku tersangka pemberi suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukan Masiku supaya dirinya dapat melenggang ke Senayan via mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan sebagai penerima suap sudah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani selaku perantara juga sudah divonis. Agustiani diganjar 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Saeful Bahri mendapat hukuman penjara selama 1 tahun delapan bulan penjara serta denda 150 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.  

"Ini sekitar 1 bulan yang lalu, kami kirim tim ke salah satu negara tetangga, serta melakukan pengecekan karena ada info HM itu berada di sana, ada di masjid, kami telah menge-check ke sana," ujar Asep di Menara Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (06/07/2023).

"Ada juga yang menyebut HM itu berada di sebuah gereja, kami sudah check ke sana. Ada juga yang (bilang) tinggal di apartemen, kami sudah check ke sana, di 1 negara tetangga, namun sampai saat ini belum ketemu," lanjut Asep.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar