Temuan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Senilai Rp189 T, Partai Socmed Soroti Kerugian Negara

Hukum | 01 Apr 2023 | 05:56 WIB
Temuan Transaksi Mencurigakan Impor Emas Senilai Rp189 T, Partai Socmed Soroti Kerugian Negara

Uwrite.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu terkait penyelundupan emas ilegal senilai Rp189 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR. Temuan ini disampaikan oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan didukung oleh laporan PPATK.

Dugaan impor emas batangan yang dilakukan oleh 15 entitas diselundupkan ke dalam negeri dengan dalih emas mentah. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik tindak pidana perpajakan dan pencucian uang di sektor perdagangan emas, yang dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Melalui akun twiternya, Partai Socmed ikut memberikan respons terhadap pernyataan terbaru dari Mahfud MD yang menyebutkan dugaan adanya praktik tindak pidana perpajakan terkait impor emas batangan yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai nilai 189 triliun rupiah.

Hal ini menjadi penting untuk ditelusuri mengingat emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang-tuangan tidak dikenakan bea masuk sedangkan emas batangan dikenakan bea masuk sebesar 5%. Jika nilai emas yang dihindarkan pajak tersebut mencapai 189 triliun, maka kerugian negara yang timbul akibat tidak masuknya bea masuk bisa mencapai 9,45 triliun rupiah setiap tahunnya. Adanya temuan ini dapat berdampak besar bagi pemerintah dan masyarakat.

"Ini jika dibongkar semua oleh pak @mohmahfudmd akan heboh karena menyangkut orang-orang besar. Sekedar info saja, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang-tuangan bea masuknya 0% sedangkan emas batangan bea masuknya 5%. Bayangkan kerugian negara yang yerjadi  jika berjalan selama tahunan", bunyi cuitan @partaisocmed.

 

Melanjutkan cuitan berikutnya, @partaisocmed juga menjelaskan jika benar nilai emas ilegal senilai 189 triliun yang ditemukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, maka bea yang seharusnya masuk ke kas negara sebesar 5% senilai 9,45 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik penyelundupan emas secara ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

"Anggap saja nilai emas yang disebutkan diatas benar yaitu 189 triliun, maka bea masuk 5% yang harusnya masuk ke kas negara itu nilainya 9,45 triliun", cuit @partaisocmed.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar