Temuan BPK Rp4 Miliar, Bupati PPU Instruksikan OPD Lakukan Tindakan Perbaikan

Ekonomi | 27 Jul 2026 | 05:34 WIB
Temuan BPK Rp4 Miliar, Bupati PPU Instruksikan OPD Lakukan Tindakan Perbaikan
Bupati Pasir Penajam Utara, Mudyat Noor.

Uwrite.id - Penajam - Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mengaku khawatir temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai lebih dari Rp4 miliar pada LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat berdampak pada penurunan rating hasil pemeriksaan Kabupaten PPU. Untuk mencegah hal itu, ia langsung menginstruksikan seluruh OPD yang menjadi objek temuan agar segera menuntaskan tindak lanjut.

Temuan itu tersebar di 11 OPD dan mencakup sejumlah persoalan. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan bayar, potensi kehilangan pendapatan daerah, pengelolaan dana BOS, hingga penataan aset yang belum optimal.

Mudyat menegaskan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hasil pemeriksaan menggantung. Surat resmi sudah dikirim ke semua kepala OPD agar segera menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai aturan.

“Surat tersebut meminta agar seluruh jajaran segera menindaklanjuti dan menuntaskan hasil temuan dari BPK. Semua surat edaran terkait temuan tersebut telah dibagikan dan dikirimkan ke masing-masing instansi,” kata Mudyat Noor, Sabtu (25/07).

Menurutnya, tanggung jawab penyelesaian ada di masing-masing perangkat daerah. Dari laporan yang ia terima, sejumlah OPD sudah mulai bergerak sesuai arahan auditor.

Bupati mengingatkan, keterlambatan menindaklanjuti justru akan memperparah keadaan. Jika ada OPD yang mengabaikan, maka temuan itu berpotensi muncul kembali pada pemeriksaan berikutnya.

“Apabila masih ada OPD yang tidak melaksanakan atau mengabaikan tindak lanjut temuan tersebut, hal itu dipastikan akan menjadi temuan baru yang menimbulkan masalah di kemudian hari dan tentu ada sanksinya,” tegasnya.

Ia berharap ke depan tata kelola pemerintahan PPU bisa lebih tertib. Tujuannya jelas, meminimalkan temuan dan menjaga agar opini serta rating dari BPK tetap baik.

Sekretaris Daerah PPU Tohar menambahkan, Pemkab sudah menyiapkan rencana aksi khusus untuk poin kelebihan pembayaran pekerjaan. Ada dua skema yang disiapkan.

Pertama, jika pembayaran ke penyedia jasa belum lunas, maka kelebihan bayar akan langsung dipotong dari sisa tagihan. Kedua, untuk pekerjaan yang pembayarannya sudah selesai, OPD wajib menyurati penyedia jasa agar mengembalikan dana ke kas daerah.

Selain beres-beres administrasi, Pemkab juga memperkuat pencegahan. Peran PPK, KPA, hingga konsultan supervisi akan diperketat pengawasannya di setiap tahap. Mulai dari lelang, pelaksanaan kontrak, sampai verifikasi fisik sebelum pembayaran.

“Setiap kali penyedia jasa mengajukan invoice tagihan, PPK harus melakukan pemetaan langsung di lapangan untuk memastikan prestasi fisik benar-benar sesuai dengan yang dilaporkan,” ujar Tohar.

Ia juga meminta setiap proyek didampingi konsultan pengawas yang kompeten agar kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan nilai yang dibayarkan.

Dari data BPK RI, temuan terbesar ada di Dinas PUPR sekitar Rp966 juta. Disusul Dinas Perkim sekitar Rp936 juta, dan Disdikpora sekitar Rp681 juta.

Temuan lain juga tercatat di Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Bapenda, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Sekretariat Kabupaten, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, hingga Kecamatan Waru.

Rekomendasi tersebut sebelumnya juga dibahas DPRD PPU dalam rapat pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 pada 14 Juli 2026.

BPK RI menegaskan seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Meski begitu, BPK juga meluruskan bahwa temuan ini bukan vonis tindak pidana. Temuan menjadi dasar perbaikan tata kelola dan penyelesaian administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Kekhawatiran penurunan rating bukan tanpa alasan. Padahal PPU baru saja kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas LKPD Tahun Anggaran 2025. 

Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Kaltim kepada Bupati Mudyat Noor di Samarinda, Senin (25/05). Mudyat menyebut capaian WTP itu hasil kerja bersama menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Konsistensi itu juga terlihat di tahun sebelumnya. Pada LKPD 2024, PPU juga mempertahankan opini WTP. Saat itu BPK mencatat ada ratusan temuan dan rekomendasi untuk seluruh Kaltim termasuk PPU. 

Mudyat pun menargetkan tindak lanjut rekomendasi diselesaikan lebih awal dari batas waktu 60 hari yang ditentukan. Dengan latar belakang itulah ia kini mendesak OPD bergerak cepat, agar temuan Rp4 miliar tidak menjadi ganjalan yang menurunkan penilaian BPK tahun ini. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar