Temuan BPK, Kerugian Negara Pemkot Bima Rp 2,3 Miliar, Ratusan Juta Belum Dikembalikan

Uwrite.id - Kota Bima - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyorot pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 158.B/LHP/ixx.mtr/05/2025, ditemukan 20 kasus dengan jumlah total 57 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.
Inspektur Kota Bima H Fakhrunrazi mengungkapkan, dari 57 rekomendasi tersebut, 49 bersifat administrasi dan 8 lainnya berdampak material.
Hasil pemantauan tindak lanjut mencatat, dari 49 rekomendasi administrasi baru 28 dinyatakan selesai, sementara 21 sisanya masih dalam proses sesuai rencana aksi.
“Lebih serius lagi, dari 8 rekomendasi material, 7 sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 2,1 miliar dari total temuan Rp 2,3 miliar lebih,” ungkapnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Namun sambung Fakhrunrazi, 1 rekomendasi hingga kini belum ditindaklanjuti. Temuan tersebut terkait kelebihan pembayaran honorarium di Bappeda, Sat Pol PP, Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah, serta denda keterlambatan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan kekurangan volume pekerjaan.
“Terhadap sisa kerugian yang belum dikembalikan, sekarang ini sedang diproses oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Setelah itu baru diserahkan ke TPTGR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegas Fakhrunrazi.
4 OPD Belum Kembalikan Honor Ganda
Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bima hingga kini belum menindaklanjuti temuan kerugian negara yang diungkap BPK.
“Temuan tersebut terkait kelebihan pembayaran honorarium yang diterima pejabat maupun ASN di Bappeda, Sat Pol PP, Kesbangpol, dan Sekretariat Daerah,” sebut Inspektur Kota Bima H Fakhrunrazi, Jumat 22 Agustus 2025.
Honorarium yang bermasalah itu terjadi karena frekuensi penerimaan melebihi ketentuan. Sesuai aturan, TPP atau tambahan penghasilan hanya boleh diterima maksimal dua kali, namun sejumlah pejabat diketahui menerima honor lebih dari ambang batas, bahkan ada yang diduga mencantumkan nama orang lain dalam daftar penerima honor di OPD tertentu.
Ia menambahkan, terhadap empat OPD tersebut sebelumnya sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga batas waktu berakhir, belum juga ada pengembalian. (*)

Tulis Komentar