Teka-Teki Terkuak! Komjak Turun Tangan, Eks Jampidsus FA Seharusnya Jalani Eksaminasi Khusus Kasus Korupsi dan TPPU

Peristiwa | 03 Aug 2026 | 15:38 WIB
Teka-Teki Terkuak! Komjak Turun Tangan, Eks Jampidsus FA Seharusnya Jalani Eksaminasi Khusus Kasus Korupsi dan TPPU
Keterangan foto: Komisioner Komisi Kejaksaan Nurrohman yang juga jubir Komisi Kejaksaan saat mengutarakan pernyataan terkait kasus Korupsi dan TPPU mantan Jampidsus FA.

Uwrite.id - Jakarta - Perhatian publik terhadap penanganan kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi kembali menguat. Di tengah sorotan itu, fungsi pengawasan lembaga negara menjadi krusial untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan terbuka dan akuntabel. Publik terus memantau permintaan Komisi III DPR agar Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sekaligus memaparkan langkah pemantauan yang sudah dilakukan Komjak sejauh ini.

Pengawasan secara langsung ke Kejaksaan Agung sebelumnya sudah dijalankan oleh Komisi Kejaksaan berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Nurokhman selaku Juru Bicara Komjak menyatakan aktivitas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi. Rombongan Komjak disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di tempat itu, sembilan orang jaksa penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka Don Ritto alias DR, dan kegiatannya dipantau secara langsung oleh tim.

Menurut Nurokhman, maksud dari pengawasan tersebut adalah untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya itu sekaligus digunakan untuk memperoleh potret nyata terkait pelaksanaan penyidikan perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Kehadiran tim pengawas secara langsung di ruang penyidikan pastinya memberikan pesan yang berbeda. Publik pun sekarang menaruh ekspektasi lebih tinggi agar proses hukum tidak berlangsung secara tertutup.

Sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya penegakan hukum, metode ini telah berulang kali diterapkan oleh Komjak pada perkara-perkara yang menyita perhatian publik secara luas. Instrumen eksaminasi khusus sesungguhnya bukan hal yang asing bagi Komisi Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Gus Falah.

Kasus ini bermula dari penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026. Ia disangka terlibat korupsi tata kelola batu bara, penyimpangan penanganan PT Asabri, dan TPPU. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto alias DR. DR kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penyidikan berkembang cepat. Polri menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Di rumah Febrie di Sentul ditemukan 74 kg emas batangan, USD4,7 juta, SGD14 juta, dan Rp100 juta. Di kafe Cipete ditemukan uang Rp67,2 miliar di brankas tersembunyi. Barang bukti itu kini sudah dilimpahkan ke Kejagung bersama berkas perkara.

Respons DPR cukup tegas. Komisi III meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan Febrie. Wakil Ketua Ahmad Sahroni menyebut ini momentum bersih-bersih penegakan hukum. DPR juga menilai perkara ini menyangkut oknum, bukan institusi Kejaksaan.

KPK turut masuk. Lembaga antirasuah menyatakan siap melakukan supervisi sesuai UU KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan publik harus menghormati proses hukum yang berjalan. KPK belum mengambil alih, tetapi memantau agar koordinasi antarlembaga tetap berjalan.

Febrie sendiri sudah menjalani pemeriksaan perdana di Kejagung. Ia belum ditahan, namun Kejagung akan memanggil ulang karena mangkir dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya Hotman Paris membantah tuduhan dan menyebut perkara Asabri sudah diputus sebelum Febrie menjabat.

Nurokhman juga menegaskan bahwa Komjak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dasar kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Khusus untuk perkara eks Jampidsus ini, Komjak bahkan telah membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya penanganan perkara.

Supaya masyarakat memperoleh gambaran lengkap di luar proses penyidikan yang tengah berlangsung, penelaahan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian penanganan perkara sangat dibutuhkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. Dari tahap awal hingga akhir, semua proses wajib ditelaah.

Gus Falah berharap Komisi Kejaksaan dapat melaksanakan fungsi pengawasannya secara optimal sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar proses hukum dalam perkara ini berlangsung secara profesional, terbuka, dan memberikan kepastian hukum.

"Perkara ini menjadi sorotan besar masyarakat. Dengan integritas serta kredibilitas yang dimiliki para anggota Komisi Kejaksaan, saya yakin mereka sanggup mengawal proses penanganan perkara ini dengan baik," ucap Gus Falah.

Gus Falah berpendapat eksaminasi khusus oleh Komjak krusial harus dilakukan guna memastikan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah berjalan secara transparan. Tujuannya supaya masyarakat mendapatkan kepastian. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar