Tatang Penjaga Rumah Sentul Masih Ada; Tim 9 Agar Tidak Lengah, Panggil dan Buka Rahasia Tersimpan Rapat, Jadikan Dia JC

Hukum | 03 Aug 2026 | 11:47 WIB
Tatang Penjaga Rumah Sentul Masih Ada; Tim 9 Agar Tidak Lengah, Panggil dan Buka Rahasia Tersimpan Rapat, Jadikan Dia JC
Rumah Sentul yang menyimpan hal-hal yang belum terungkap ke permukaan. Tatang adalah penunggu rumah yang dimiliki oleh Febrie Adriansyah. Konon rumah ini dipinjam oleh Don Ritto' untuk menyimpan emas dan uang tunai yayasan.

Uwrite.id - Jakarta - Kasus yang menyeret nama besar institusi penegak hukum kembali memunculkan satu nama yang jarang disorot media, yaitu Tatang. Ia disebut sebagai penjaga rumah di kawasan Sentul yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tersebut. Informasi keberadaannya masih hidup belakangan ini kembali mencuat di ruang publik dan menjadi perbincangan di kalangan pemerhati hukum. Dalam konteks pembuktian perkara besar, kehadiran saksi yang berada di TKP memiliki nilai strategis yang tidak bisa diabaikan.

Prof. Dr. Mahrus Ali, Guru Besar Hukum Pidana UII, menilai keberadaan Tatang bisa menjadi titik balik dalam proses pembuktian. "Saksi yang melihat langsung peristiwa di TKP adalah saksi yang paling kuat secara pembuktian. Apalagi jika ia berada di rumah itu dalam jangka waktu lama," ujarnya. Ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa keterangan orang dalam seringkali mampu meruntuhkan alibi yang dibangun selama ini. Karena itu menurutnya Tim 9 tidak boleh mengabaikan potensi keterangan Tatang.

Dari sisi hukum acara, pemanggilan saksi diatur dalam Pasal 116 KUHAP yang memberi kewenangan penyidik untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui suatu peristiwa pidana. Dr. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum acara pidana, menyebut dasar itu sudah cukup untuk memanggil Tatang secara resmi. "Selama ada relevansi dengan perkara, penyidik wajib memanggil. Menolak memanggil sama dengan mengabaikan alat bukti," katanya. Ia menambahkan bahwa keterangan saksi bisa menguatkan alat bukti lain seperti petunjuk dan surat.

Sudut pandang berbeda datang dari Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2020. Ia mengingatkan agar pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan saksi dan asas tidak memihak. "Jangan sampai saksi kunci justru menjadi korban kedua karena tidak ada perlindungan. Negara harus hadir sejak awal," jelasnya. Ia menyebut secara tidak langsung bahwa saksi dalam kasus yang menyeret institusi besar biasanya rawan tekanan dan kriminalisasi. Karena itu LPSK perlu dilibatkan sejak tahap awal pemanggilan.

Pakar pembuktian dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Anny Retnowati, melihat Tatang sebagai potensial Justice Collaborator JC. Menurutnya, JC bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk saksi yang memiliki informasi penting dan bersedia membongkar. "Jika Tatang bersedia membuka rahasia yang selama ini tersimpan rapat, maka status JC bisa diajukan ke LPSK," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa JC mendapat perlindungan khusus dan keringanan hukuman jika terbukti terlibat.

Dalam praktiknya, LPSK pernah memberikan status JC kepada saksi dalam kasus besar seperti pembunuhan berencana di Duren Tiga. Data dari website resmi LPSK menunjukkan bahwa JC adalah instrumen penting untuk membongkar kejahatan terstruktur. Hal ini menjadi preseden bahwa lembaga negara sudah terbiasa menangani saksi dengan risiko tinggi. Karena itu mekanisme yang sama bisa diterapkan pada Tatang.

Prof Mahrus Ali menambahkan bahwa nilai keterangan Tatang akan sangat tinggi jika ia mampu menjelaskan siapa saja yang keluar masuk rumah Sentul. "Keterangan tentang waktu, orang, dan kegiatan di TKP itu emas bagi penyidik," katanya. Ia menilai secara tidak langsung bahwa tanpa keterangan orang dalam, penyidik akan kesulitan membangun konstruksi peristiwa. Apalagi jika bukti fisik sudah sulit ditemukan karena jarak waktu yang lama.

Dr Fickar Hadjar mengingatkan agar Tim 9 tidak terjebak pada euforia mencari bukti besar lalu melupakan saksi kecil. "Seringkali kasus besar terbongkar karena kesaksian orang sederhana yang ada di lokasi," ujarnya. Ia menyebut bahwa KUHAP menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti utama. Karena itu mengabaikan Tatang sama dengan melemahkan dakwaan di pengadilan.

Dari sisi HAM, Beka menekankan pentingnya kerahasiaan identitas dan keamanan keluarga saksi. Ia menyarankan agar pemanggilan tidak dilakukan secara terbuka ke media. "Publisitas berlebihan bisa membahayakan saksi dan keluarganya. Komnas HAM memiliki mandat untuk mengawasi agar tidak ada pelanggaran," jelasnya. Ia juga mengusulkan agar dilakukan asesmen risiko oleh LPSK sebelum Tatang diperiksa.

Prof Anny Retnowati melihat peluang JC sebagai jalan tengah yang adil. Jika Tatang memang terlibat ringan, maka status JC bisa menjadi insentif hukum. "JC itu bukan hadiah, tapi mekanisme hukum untuk mengungkap kebenaran yang lebih besar," katanya. Ia menambahkan bahwa permohonan JC harus disertai bukti bahwa keterangan Tatang benar-benar baru dan penting.

Website ICJR mencatat bahwa dalam beberapa kasus korupsi dan kejahatan HAM, keterangan JC menjadi kunci vonis hakim. Ini menunjukkan bahwa pengadilan sudah menerima pola pembuktian berbasis saksi pelaku. Karena itu secara yuridis tidak ada halangan untuk mengajukan Tatang sebagai JC jika memenuhi syarat.

Prof Mahrus Ali juga menyoroti aspek psikologis. Ia menilai saksi yang lama bungkam biasanya memiliki beban berat. "Pendekatan humanis diperlukan agar saksi mau bicara. Jangan langsung diinterogasi keras," katanya. Ia menyarankan agar pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang terlatih dalam pendekatan saksi rentan.

Dr Fickar Hadjar menambahkan bahwa keterangan Tatang harus dikuatkan dengan alat bukti lain. "Saksi tunggal tidak cukup untuk memidana. Harus ada minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP," ujarnya. Ia menyebut secara tidak langsung bahwa keterangan Tatang bisa dipadukan dengan CCTV, rekam jejak komunikasi, dan dokumen.

Beka mengingatkan agar Tim 9 tidak mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah terhadap pihak lain yang disebut Tatang. "Keterangan saksi harus diuji di persidangan, tidak boleh langsung jadi vonis di ruang publik. Negara wajib jaga harkat martabat semua pihak," jelasnya. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap nama baik juga bagian dari HAM.

Prof Anny menilai bahwa momentum sekarang tepat karena isu masih hangat. "Jika menunggu terlalu lama, ingatan saksi bisa memudar dan risiko intimidasi meningkat," katanya. Ia menyarankan agar surat panggilan segera dilayangkan dan dilakukan pengamanan.

Data dari website Komnas HAM menunjukkan bahwa dalam kasus dengan potensi pelanggaran berat, perlindungan saksi adalah kewajiban negara. Kelalaian dalam hal ini bisa menjadi pelanggaran HAM itu sendiri. Karena itu negara tidak punya pilihan selain melindungi. Komnas HAM juga pernah merekomendasikan hal serupa dalam kasus-kasus besar sebelumnya.

Prof Mahrus Ali menutup dengan penekanan pada kepentingan publik. "Rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di rumah itu. Tatang bisa jadi kuncinya," ujarnya. Ia menyebut secara tidak langsung bahwa keadilan tidak akan tercapai jika ada saksi kunci yang dibiarkan.

Dr Fickar Hadjar menambahkan bahwa Tim 9 harus bekerja cepat dan profesional. "Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam memanggil saksi," katanya. Ia menilai integritas tim akan diuji dari bagaimana mereka memperlakukan saksi kecil seperti Tatang.

Beka mengingatkan bahwa tujuan akhir bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. "Kalau saksi dilindungi dan kebenaran dibuka, maka itu kemenangan hukum dan HAM," jelasnya.

Prof Anny menyimpulkan bahwa menjadikan Tatang sebagai JC adalah langkah rasional. "Ini win-win. Negara dapat keterangan, saksi dapat perlindungan," katanya.

Kesimpulannya, keberadaan Tatang tidak boleh dianggap angin lalu. Tim 9 ada baiknya tidak lengah, segera panggil, lindungi, dan uji keterangannya. Jika memenuhi syarat, ajukan ia sebagai Justice Collaborator agar rahasia yang tersimpan rapat bisa dibuka demi keadilan. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar