Tarif Listrik Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Naik atau Tetap? Ini Keputusan Pemerintah!

Ekonomi | 30 Oct 2025 | 07:18 WIB
Tarif Listrik Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Naik atau Tetap? Ini Keputusan Pemerintah!

Uwrite.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV tahun ini. Penetapan tarif tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi yang dilayani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Penyesuaian tarif listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penetapan tarif listrik PLN mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro untuk periode Agustus hingga Oktober 2024, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM dalam keterangannya.

Rincian Tarif Listrik Oktober 2025

Berikut tarif listrik pelanggan PLN yang dikutip dari laman resmi perusahaan:

1. Golongan Bisnis (B):

B-2 / Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3 / Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

2. Golongan Industri (I):

I-3 / Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4 / Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

3. Golongan Publik atau Pemerintah (P):

P-1 / Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2 / Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3 / TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa beban tarif listrik masyarakat tetap stabil hingga akhir tahun, sembari menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional PLN dan kemampuan ekonomi masyarakat pasca berbagai fluktuasi harga energi global.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar