Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

Hukum | 10 Sep 2026 | 11:59 WIB
Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir. (Foto: Istimewa)

Uwrite.id - Persetujuan DPR RI menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR RI mendapat apresiasi dari DPN Tani Merdeka Indonesia.

Organisasi tersebut menilai pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hak atas tanah sekaligus mencari jalan keluar atas konflik agraria yang masih dihadapi petani.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir mengatakan kepastian hak atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dan penghasilan dari lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Ketidakjelasan status lahan juga dapat membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena terus dibayangi sengketa.

Karena itu, ia berharap RUU tersebut nantinya mampu menjadi instrumen untuk menangani konflik agraria secara lebih menyeluruh.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.

Dalam draf RUU Pengaturan Reforma Agraria, sejumlah kelompok ditempatkan sebagai subjek reforma agraria. Di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don menilai kelompok-kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi salah satu sumber utama penghasilan dan keberlangsungan kehidupan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” katanya.

Soroti Penguasaan Tanah

Selain kepastian hak, Tani Merdeka Indonesia menyoroti materi mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah dalam draf RUU tersebut.

Draf tersebut mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Tahapannya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

Bagi Tani Merdeka, ketentuan tersebut penting agar penguasaan lahan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat yang membutuhkan tanah justru kesulitan memperoleh akses.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujar Don.

Menurutnya, penataan penguasaan dan pemilikan tanah harus diarahkan agar memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya antara lain mengatur penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu materi yang turut menjadi perhatian ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN dirancang menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Don menilai keberadaan lembaga khusus dapat memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor dan instansi.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” katanya.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan tersebut dirancang untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Petani Diminta Dilibatkan

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang berhadapan langsung dengan persoalan agraria juga dinilai perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap arah kebijakan reforma agraria.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don.

Ia meyakini pemerintah bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan baik.

Menurut Don, pembahasan reforma agraria juga memiliki momentum tersendiri menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

Dalam rapat paripurna, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas RUU tersebut untuk menjadi RUU usul DPR RI. Persetujuan anggota dewan disampaikan secara serentak.

Dengan masuknya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya menjadi tahap penting untuk menentukan substansi akhir regulasi reforma agraria, termasuk sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan kepemilikan, penguasaan, legalitas, dan konflik tanah yang selama ini dihadapi masyarakat.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar