Tambang Liar Makan Korban di Kapuas Hulu, 3 Penambang Disidang: Sebulan Kerja Cuma Dapat Rp500 Ribu

Uwrite.id - Putussibau - Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu kembali digelar di PN Putussibau, Rabu 29 Juli 2026. Agenda pembuktian. Tiga terdakwa dihadirkan: Abdullah, Haryanto, dan Asin.
PETI di lokasi itu sempat heboh setelah menelan korban jiwa. Seorang pekerja bernama Ebong meninggal tertimpa tanah longsor pada 8 Januari 2026. Kepala Desa Ujung Said, Dian Permana, mengaku hanya mengenal satu terdakwa yang warganya. "Lokasi itu tidak ada izin dan sudah pasti salah. Kami sudah sosialisasi larangan PETI," katanya di persidangan.
Saksi penangkap dari Polsek Jongkong, Muhammad Suhada, menyebut penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pada 10 Januari 2026. Polisi awalnya tahu lokasi dari media sosial. "Kami ke lokasi tidak ada aktivitas, hanya menemukan peralatan. Sebenarnya ada 6 orang kerja, 1 meninggal, 2 lainnya tidak ketemu," ujarnya.
Di hadapan hakim, para terdakwa mengaku nekat menambang karena ekonomi. Abdullah dan Haryanto, sama-sama nelayan, mengaku sebulan kerja hanya dapat Rp500 ribu. "Hasil tangkap ikan tidak cukup buat anak istri," kata Haryanto. Sementara Asin selaku pemilik alat seharga Rp15 juta mengaku justru rugi. "Saya yang biayai pemakaman teman yang meninggal," ucapnya.
Jaksa kini masih melengkapi pembuktian. Kasus ini kembali menyorot jeratan kemiskinan di perbatasan yang mendorong warga mengambil risiko ke tambang ilegal, meski berujung maut dan jeruji besi. (*)

Tulis Komentar