Kasus Korupsi PT AKT: Kejagung Serahkan Tersangka HS ke Kejari

Hukum | 16 Aug 2026 | 15:57 WIB
Kasus Korupsi PT AKT: Kejagung Serahkan Tersangka HS ke Kejari
Saat ini HS masih ditahan. Penahanan lanjutan 20 hari berlaku sejak 23 Juli hingga 1 September 2026 di bawah Kejari Jakarta Pusat untuk kepentingan persidangan.

Uwrite.id - Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tambang batu bara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13/08).

Penyerahan tahap II ini terkait kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016-2025.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, HS diketahui menjabat di Kantor KSOP Rangga Ilung periode September 2022-Mei 2025. Di periode itu ia diduga kuat menyalahgunakan jabatan.  

Modusnya, HS mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar secara melawan hukum untuk perusahaan milik rekan tersangka lain berinisial ST.

"Akibat penerimaan uang ini, tersangka dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat wajib, dan justru meloloskan pelayaran batu bara milik PT AKT padahal ia tahu izin perusahaan tersebut sudah diterminasi," ungkap Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/08).

Lebih lanjut, Anang menyebut HS bahkan tidak melakukan verifikasi lapangan ke titik lokasi tambang. Tindakan tersebut dilakukan agar kapal pengangkut batu bara PT AKT bisa tetap beroperasi.

Untuk menjerat HS, penyidik menerapkan pasal berlapis.  

Dakwaan primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001.  
Dakwaan subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Saat ini HS masih ditahan. Penahanan lanjutan 20 hari berlaku sejak 23 Juli hingga 1 September 2026 di bawah Kejari Jakarta Pusat untuk kepentingan persidangan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyelesaikan penyusunan dakwaan. Jika rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar