Syahganda Nainggolan Kecam Habis Penguasaan 30 km x 500 m Bidang Laut yang Sempat Berada di Tangan Grup Agung Sedayu

Uwrite.id - Jakarta - Pengkavlingan laut utara Kabupaten Tangerang sepanjang 30 km dan lebar rata-rata 500 m di Banten ini adalah ekses dari penerobosan amar putusan MK No. 3 tahun 2010 tentang UU No. 27 tahun 2007, dengan upaya menerbitkan sertifikat berupa SHM dan SHGB atas bidang laut. Hal ini dikhawatirkan jika tidak ditindak akan berdampak kepada hilangnya hak open access atas laut dan munculnya property rights atas bidang laut.
Pernyataan ini terkuak dalam Diskusi Publik "Misteri Pagar Laut Tangerang, Kedaulatan Negara di Atas Segalanya" yang diselenggarakan oleh pengurus bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM yang berlangsung Rabu, 22 Januari 2025 di Menteng, Jakarta Pusat. Syahganda Nainggolan, salah satu narasumber pada diskusi tersebut menyebut bahwa dirinya bersama Jumhur Hidayat turut serta turun tangan, tatkala Muhammad Said Didu mengkritisi PSN PIK 2 yang pada akhirnya membuat Didu berhadap-hadapan dengan Soegianto Kusuma atau Aguan.
Dalam pada itu, Syahganda menyatakan pendapatnya, apabila reklamasi serta pengurukan tanah ke bidang yang dikavling dalam batas pagar laut itu ditujukan untuk membangun tower komersial, pada muaranya hanya akan menguntungkan korporasi. Jika dihitung, keuntungan yang bisa diraup Grup Agung Sedayu bisa mencapai lebih dari 600 triliun rupiah. Hal ini juga membawa efek psikologis di mana pencaplokan ruang laut itu membuat nelayan kita dihinakan harkat dan martabatnya, serta tidak membawa maslahat bagi rakyat dan negara.
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN telah mencabut sertifikat atas hak bidang laut yang diklaim anak perusahaan PT Agung Sedayu sebagai region miliknya.
Menurut keteragan Humas ATR/BPN, Nusron telah membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Secara langsung, Nusron juga mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron.
Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.

Dirinya juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM. (*)
Tulis Komentar