Stephanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK Hari Ini
Uwrite.id - Stepanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung KPK pada Selasa (9/5/2023). Saat dihadirkan Roy yang memakai rompi tahanan masih tetap memakai baju toga.
Ali sudah menyarankan Roy untuk melepas toga saat pemeriksaan. Pihak Penyidik juga sudah menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah baju toga hanya digunakan pada saat proses sidang.
“Pada proses pemeriksaan kami sudah menyarankan untuk melepaskan toganya, namun Roy menolak dan penyidik tak bisa memaksa Roy untuk melepas toganya", ujar Ali.
Saat datang ke Gedung KPK, Roy sempat menjelaskan alasannya. "Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini," kata Roy.
KPK menetapkan Roy sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum terhadap kliennya Lukas Enembe. Diduga Roy berperan memberikan saran kepada Lukas agar tidak kooperatif saat dipanggil KPK, namun dibantah oleh Roy. “Buktinya sampai hari ini proses penyidikan terhadap Bapak Lukas berjalan dengan baik”. "KPK seharusnya memperhatikan ketentuan lain dalam melakukan penyidikan. Tidak hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK juga harus memperhatikan ketentuan dalam UU Advokat. Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat," tambah Roy.
Namun Roy menyatakan akan kooperatif terhadap KPK dan akan menyerahkan sejumlah bukti yang membuktikan bahwa dirinya tidak pernah merintangi atau menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan ada tiga alasan mengapa Roy ditahan.
Pertama, Roy diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan, dimana menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Sehingga proses penyelidikan menjadi terhambat.
Roy juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.
Kemudian Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak mengembalikan uang dugaan hasil korupsi yang masih dalam proses penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, Roy diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pihak yang melakukan perintangan proses hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KPK resmi menahan Roy untuk 20 hari pertama dari 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara. (RC)
Tulis Komentar