ST Burhanuddin Tergetar Saat Terima 'SURAT CINTA' Para Pensiunan Keluarga Besar Kejagung

Uwrite.id - Jakarta - Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), wadah berhimpunnya para purnabhakti jaksa dan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan dukungan moral penuh kepada seluruh jajaran Kejaksaan. KBPA berharap momentum yang sedang terjadi saat ini bisa menjadi pemicu untuk memperkuat semangat pelayanan serta penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berwajah humanis.
Dalam suratnya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari lalu, KBPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Noor Rachmad menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang tengah dihadapi institusi kejaksaan. "Jaksa Agung pun, tentunya akan tergetar ketika membaca apa yang menjadi pesan serta dorongan semangat kami yang sudah sepuh-sepuh ini," lanjutnya.
Ketua Umum KBPA Noor Rachmad menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang kini ditangani penyidik Kepolisian terkait dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
“KBPA mendesak agar proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta tunduk pada aturan hukum acara pidana,” ujar Noor Rachmad, Senin 13 Juli 2026.
Menurut mantan JAM Pidum tersebut, prinsip praduga tidak bersalah wajib menjadi acuan semua pihak. Proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini publik atau tekanan dari media sosial.
Lebih jauh, Noor Rachmad juga memberikan dukungan moral kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono. Ia berharap Rudi tetap menjalankan amanah negara dengan teguh dan berani.
KBPA Dukung Kejaksaan Hadapi Tekanan, Desak Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas
“Kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt JAM Pidsus Rudi Margono untuk tetap tegar, tidak goyah menghadapi tekanan opini. Sepanjang bekerja sesuai koridor hukum dan dapat mempertanggungjawabkan setiap langkah, Kejaksaan akan terus menjadi motor utama pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan agar terus bersemangat dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum guna mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Melihat dinamika keadaan dewasa ini, KBPA menyarankan pimpinan Kejaksaan di pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Noor Rachmad mendorong Kejaksaan untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atau public trust.
KBPA, tentu saja akan secara kontinyu mengawal agenda pemberantasan korupsi dan mendukung Kejaksaan Agung agar tetap independen dalam menangani perkara-perkara besar, imbuh Noor Rachmad lagi.
“Kami meyakini hukum harus ditegakkan secara objektif, profesional, dan adil. Kejaksaan Agung harus terus maju, tetap kuat, dan menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tutup Noor. (*)

Tulis Komentar