Spontan Gelar Jumpa Pers, Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi Batu Bara & Blackout

Uwrite.id - Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya keterkaitan antara dirinya dengan proses penyidikan Polri terkait dugaan kasus korupsi komoditas batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik besar-besaran di wilayah Sumatera.
Pernyataan itu diungkapkannya dalam gelar jumpa pers di Kantor Jampidsus Kejagung pada hari ini, Jumat, 10 Juli 2026.
Febrie ditanya awak media seputar sinyalemen dugaan korupsi besar di sektor pertambangan batu bara serta tindak pidana pencucian uang yang belakangan ramai dikaitkan dengan namanya.
"Soal pemadaman listrik itu, saya sendiri belum mengerti ada hubungannya Jampidsus dengan peristiwa blackout. Kita tunggu saja bagaimana para penyidik nantinya menjelaskan duduk perkaranya. Perkara apa yang dimaksud dengan kaitan blackout itu," ujar Febrie, Jumat, 10 Juli 2026.
Diberitakan sebelumnya di Uwrite.id tayangan Kamis 9 Juli, tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek kafe de Clan Signature serta Koin Money Changer pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan dolar Singapura, dolar AS dan rupiah. Total nilai sitaan sekitar Rp67 miliar. Pengeledahan dilanjutkan ke sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai rupiah, total senilai sekitar Rp476 miliar.
Pada hari yang sama rumah Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat penambahan pengawalan oleh personel TNI seiring kabar akan adanya penggeledahan di rumah tersebut. Namun, pihak Polri maupun Kejagung membantah ada peggeledahan di rumah Jampidsus.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penggeledahan dalam upaya penyidikan megakorupsi dalam tiga kasus.
Pertama, kasus dugaan korupsi tambang, dalam hal ini batu bara, sehingga mengakibatkan blackout di bawah pengelolaan PT PLN.
Kedua, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025.
Ketiga, TPPU proses penyelesaian utang PT CBS dengan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), yang merupakan anak usaha BUMN Krakatau Steel. Penyidik menemukan tujuh koper di Sentul beisi 72 Kg emas batangan dan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp476 miliar.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku telah membaca perkara yang sedang ditangani Polri tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU. Febrie pun juga mendorong agar persoalan itu melalui proses audit.
"Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitasnya yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," ujar Febrie.
Di tengah berbagai pemberitaan yang beredar, Febrie memastikan dirinya tetap melaksanakan tugas sebagai Jampidsus.
Ia menyebut seluruh jajaran di Gedung Bundar tetap bekerja seperti biasa dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi. (*)

Tulis Komentar