Soal UMP Jateng Rendah, Ketum Partai Buruh Said Iqbal Membela Ganjar Pranowo, Itu Karena Sistem

Peristiwa | 04 May 2023 | 18:17 WIB
Soal UMP Jateng Rendah, Ketum Partai Buruh Said Iqbal Membela Ganjar Pranowo, Itu Karena Sistem
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal

Uwrite.id - Ketua KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendapat sindiran dari masyarakat atas dukungannya terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden karena Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah tergolong masih rendah.

Ganjar Pranowo menetapkan UMP Jawa Tengah di tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69 naik 145.234,26 atau 8,01 persen dibandingkan UMP tahun 2022. Said yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membela Ganjar dengan menyatakan bahwa UMP di Jawa Tengah tidak ditentukan oleh preferensi Ganjar, tetapi oleh sistem yang berlaku sejak tahun 1982.

Said menjelaskan penetapan UMP menggunakan perhitungan standar hidup layak (KHL) yang semula disebut Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) pada tahun 1982, berubah menjadi Kebutuhan Hidup Minimal (KHM), dan kemudian menjadi KHL yang berlaku saat ini.

“Sekarang ini terdiri dari 60 item. Jelas, biaya hidup di Jawa Tengah berbeda dengan DKI Jakarta, meskipun sama-sama 60 item. Gaji di Jawa Tengah murah, tapi itu bukan karena Pak Ganjar, tapi karena sistem yang berlaku sejak 1982," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/5).

Said Iqbal mengungkapkan, banyak pihak yang mengkritik upah minimum di Jawa Tengah lebih rendah dari UMP di DKI Jakarta. Namun, dia mencontohkan UMP di DKI Jakarta masih lebih rendah dibandingkan di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.

“Masyarakat kemudian bertanya kepada saya, Pak Anies mengapa upah minimum di Jakarta lebih rendah daripada di Karawang dan Bekasi. Mereka mengkritik upah minimum di Jawa Tengah rendah, padahal itu karena sistemnya,” jelas Said Iqbal.

Said menambahkan, kepala daerah tidak berdaya dalam menetapkan upah minimum karena sistem tersebut. Sementara itu, ia mencatat baik Ganjar maupun Anies sudah dua kali menaikkan upah minimum tanpa mengikuti aturan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pak Anies dua kali menaikkan upah minimum selama pandemi COVID tanpa menggunakan Omnibus Law. Beliau menghormati dan memahami situasi ketenagakerjaan, bahkan tanpa menggunakan Omnibus Law dan PP Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

"Pada waktu yang berbeda, Pak Ganjar Pranowo juga menaikkan upah minimum dua kali tanpa menggunakan Perpres 36, sedangkan Pak Anies menggunakan. Mereka berdua menaikkan upah minimum dua kali," lanjutnya.

Dalam rapat nasional (rakernas), Partai Buruh memilih empat nama sebagai calon presiden potensial untuk didukung dalam pemilihan presiden 2024. Keempatnya adalah Said Iqbal sendiri, Ganjar Pranowo, Najwa Shihab, dan Anies Baswedan.

Setelah itu, Partai Buruh akan melakukan survei internal dan mendiskusikannya dengan pimpinan partai, dengan pengumuman calon resmi mereka diharapkan dilakukan pada Agustus 2023.

"Faktanya memang Ganjar paling banyak mendapat dukungan, diseleksi oleh 38 provinsi, tidak termasuk dua provinsi Partai Buruh, dan 457 kabupaten atau kota. Mereka memilih Pak Ganjar, Pak Anies, Najwa Shihab, dan saya," pungkas Said Iqbal, dikutip dari kumparan, Kamis (4/5).

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar