Soal Sutrimo, Tanpa Luka Luar: Dokter Forensik Polri Bisa Teliti Kandungan Toksin di Tubuh, Stroke, Jantung atau Sepsis

Kesehatan | 15 Aug 2026 | 09:41 WIB
Soal Sutrimo, Tanpa Luka Luar: Dokter Forensik Polri Bisa Teliti Kandungan Toksin di Tubuh, Stroke, Jantung atau Sepsis
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat proses ekshumasi jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/08).

Uwrite.id - Jakarta - Hasil pemeriksaan awal jenazah Sutrimo tidak menunjukkan adanya luka di permukaan tubuh. Karena itu, pemeriksaan forensik melalui ekshumasi menjadi kunci untuk mengungkap penyebab kematiannya secara pasti.

Di Banyumas, Jawa Tengah, Polri membongkar makam Sutrimo. Tujuan ekshumasi adalah memperoleh gambaran medis yang lebih lengkap terkait kondisi tubuh dan faktor yang menyebabkan meninggalnya Sutrimo.

Polri Lakukan Ekshumasi Jenazah Sutrimo

Rabu (12/08), Polri menggelar ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Lokasinya di Tempat Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Proses pembongkaran makam dilakukan sebagai bagian penyelidikan. Tim kedokteran forensik memeriksa jenazah secara langsung setelah liang lahat dibuka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ekshumasi dipimpin tim dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia atau PDFMI. PDFMI adalah organisasi profesi dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan medikolegal.

Sebelum pembongkaran, polisi terlebih dahulu memintai keterangan saksi. Puluhan saksi telah diperiksa terkait kronologi dan latar belakang kematian Sutrimo.

Dari pemeriksaan fisik luar jenazah, penyidik tidak menemukan tanda kekerasan. Tidak ada luka memar, luka terbuka, maupun tanda penganiayaan di tubuh.

Namun temuan itu belum cukup menjelaskan penyebab kematian. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium.

Hasil laboratorium forensik nantinya diharapkan memberi informasi tambahan. Melalui analisis sampel jaringan dan cairan tubuh, dapat diketahui ada atau tidaknya zat tertentu, infeksi, maupun kelainan organ dalam yang tidak terlihat dari luar.

Di sisi lain, kendati tidak ada luka luar, dokter forensik masih memiliki ruang luas untuk menelusuri penyebabnya. Ketiadaan tanda kekerasan di kulit tidak serta merta berarti kematian wajar. Ada banyak kondisi yang tidak meninggalkan jejak di permukaan tubuh, seperti gangguan jantung, stroke, keracunan, atau sepsis. Karena itu pemeriksaan dalam menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, uji laboratorium juga dapat mendeteksi zat yang sulit dilacak tanpa alat. Contohnya obat-obatan tertentu, alkohol, pestisida, atau logam berat. Hasilnya akan dicocokkan dengan riwayat kesehatan dan keterangan saksi untuk mendapatkan gambaran utuh.

Dalam praktik penyidikan, ekshumasi sering menjadi jalan terakhir ketika data awal tidak memadai. Pembongkaran makam memberi akses langsung kepada dokter forensik untuk mengambil sampel jaringan. Sampel itu kemudian diuji di laboratorium untuk mencari petunjuk yang tidak terlihat secara kasat mata.

Prosedur ekshumasi sendiri memiliki tahapan ketat. Tim harus mendapat izin dari keluarga dan penetapan dari penyidik. Setelah makam dibuka, jenazah diperiksa di tempat, didokumentasikan, lalu sebagian jaringan diambil untuk uji toksikologi dan histopatologi.

PDFMI sebagai tim yang memimpin memiliki peran sentral. Mereka tidak hanya memeriksa kondisi fisik jenazah, tetapi juga membuat kesimpulan medikolegal. Kesimpulan itu nantinya menjadi alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan.

Melihat pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam proses ini, sejumlah pakar turut memberikan pandangan. Pitra Romadoni Nasution, Presiden Kongres Pemoeda Indonesia, menjelaskan bahwa ekshumasi adalah pembongkaran makam untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini ditempuh ketika masih ada fakta yang belum terjawab dalam suatu peristiwa kematian.

Dengan kata lain, ekshumasi berfungsi mencari kebenaran materiil, yakni kebenaran berdasarkan bukti nyata di lapangan, bukan asumsi.

Pitra menekankan ekshumasi tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menuduh pihak tertentu. Pemeriksaan jenazah setelah dibongkar justru bertujuan menguji berbagai kemungkinan secara ilmiah melalui kedokteran forensik.

“Ekshumasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta serta pendekatan ilmiah,” kata Pitra, Jumat (14/08).

Menurut Pitra, pendekatan scientific crime investigation perlu dikedepankan dalam penyelidikan kematian Sutrimo. Melalui pemeriksaan forensik, dokter dapat menjelaskan sebab kematian atau causa mortis dan mekanisme kematian.

Pemeriksaan itu juga dapat mendeteksi kemungkinan adanya penyakit bawaan, keberadaan zat kimia atau racun di dalam tubuh, serta temuan lain yang relevan dengan peristiwa kematian.

Ia mengingatkan agar kesimpulan tidak dibangun dari dugaan. Hasil pemeriksaan ilmiah harus menjadi dasar aparat penegak hukum menentukan langkah selanjutnya.

“Biarkan bukti yang berbicara dan biarkan ahli forensik memberikan kesimpulan berdasarkan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Pitra menegaskan semua hasil pemeriksaan harus disikapi objektif. Jika forensik menemukan unsur tindak pidana, maka temuan itu dapat dipakai untuk memperdalam penyidikan.

Sebaliknya, apabila tidak ada indikasi pidana, hasil tersebut juga wajib dijadikan dasar kesimpulan hukum.

“Tujuan utama proses hukum bukanlah mencari siapa yang harus dipersalahkan sejak awal, melainkan menemukan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Sementara itu, harapan besar kini disandarkan pada hasil ekshumasi. Warga Wangon ingin kepastian agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat. Mereka percaya hanya bukti ilmiah yang bisa menjawab teka-teki kematian Sutrimo.

Bagi keluarga besar Sutrimo, hasil forensik menjadi penentu langkah selanjutnya. Jika ditemukan unsur lain di luar sebab alamiah, mereka meminta proses hukum dilanjutkan. Jika tidak, mereka berharap bisa menerima dengan lapang dada.

Tokoh masyarakat setempat juga menekankan pentingnya transparansi. Mereka meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka setelah keluar dari laboratorium. Keterbukaan itu dinilai bisa meredam rumor dan menjaga kondusivitas desa.

Di media sosial, diskusi publik terus berjalan. Banyak warganet yang mendorong polisi bekerja cepat namun tetap teliti. Mereka berharap penyebab kematian Sutrimo segera terungkap agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Praktik ekshumasi untuk membongkar penyebab kematian sebenarnya bukan hal baru dan pernah terbukti efektif di sejumlah negara. Di Inggris tahun 2006, ekshumasi terhadap jenazah Alexander Litvinenko menemukan jejak polonium-210 di tubuhnya. Temuan itu mengubah kesimpulan awal dan mengungkap adanya unsur keracunan radioaktif.

Kasus serupa juga terjadi di Brasil pada 2013. Ekshumasi jenazah mantan Presiden Joao Goulart yang awalnya dinyatakan meninggal karena serangan jantung, kemudian menemukan unsur antimon dan arsenik. Hasil laboratorium itu memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain dan membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

Bagi masyarakat di sekitar TPU Bantaragung, proses pembongkaran disaksikan langsung. Polisi mengamankan lokasi agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Dokumentasi dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyidikan.

Penyidik juga mencocokkan hasil ekshumasi dengan keterangan puluhan saksi. Keterangan itu mencakup aktivitas terakhir Sutrimo, riwayat pengobatan, dan interaksi dengan orang lain. Semua data akan dianalisis secara holistik.

Secara hukum pidana, pembuktian tidak boleh bertumpu pada satu alat bukti saja. Keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, dan keterangan ahli harus saling menguatkan. Hasil forensik adalah salah satu keterangan ahli yang bobotnya kuat.

Jika hasil forensik mengarah pada tindak pidana, penyidik dapat menaikkan status ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika hasilnya murni karena sebab alamiah, maka perkara dapat dihentikan demi hukum. Keduanya sama-sama bentuk kepastian.

Dengan demikian, hasil ekshumasi Sutrimo menjadi salah satu bagian yang ditunggu dalam penyelidikan polisi. Temuan forensik diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian sekaligus menjawab pertanyaan yang masih muncul di tengah masyarakat. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar