Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Jazilul Fawaid: PKB Persilakan Masyarakat Minta ke DPR Demi Demokrasi

Politik | 03 Nov 2023 | 22:29 WIB
Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Jazilul Fawaid: PKB Persilakan Masyarakat Minta ke DPR Demi Demokrasi
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid.

Uwrite.id - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, telah mengungkapkan pandangannya terkait wacana pemakzulan presiden sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Jazilul, banyak masukan dari masyarakat yang merasa prihatin dengan putusan ini.

"Begini, itu yang embrio ke arah situ memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul dikutip dari Liputan6.com, Jumat (3/11/23).

Putusan MK tersebut dipandang kontroversial karena dianggap memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk menjadi calon wakil presiden. Kritik juga muncul karena Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Jokowi.

"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk." ujar Jazilul.

Mengenai hak angket, PKB menyatakan kesiapannya untuk mendukung usulan tersebut, tetapi akan menunggu keseriusan dari Masinton Pasaribu untuk mengajukannya. PKB melihatnya sebagai bentuk check and balances dalam sistem demokrasi.

"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," jelasnya.

Jazilul juga menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan putusan MK untuk mendorong DPR melakukan hak angket. Apabila masyarakat meminta, DPR bisa bertindak sesuai dengan keinginan mereka, bahkan termasuk pemakzulan presiden jika diperlukan.

"Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," ujar Jazilul.

"Demi perjalanan demokrasi. Tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa. Tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balances. Jadi, ketika masyarakat resah, ketika masyarakat kecewa, ada salurannya. Daripada nanti di jalan-jalan," lanjutnya.

Dalam konteks pemakzulan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, juga menambahkan bahwa jika MKMK menemukan bukti pertemuan yang diatur dan diskenario oleh presiden, DPR bisa mengajukan hak angket yang kemungkinan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Namun, proses pemakzulan melalui angket memerlukan waktu yang cukup lama, dan langkah-langkahnya melibatkan sejumlah tahapan di DPR dan MPR. Meskipun demikian, pandangan ini mencerminkan reaksi beberapa pihak terhadap kontroversi putusan MK yang mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/23).

"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," lanjut Tamliha.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, telah mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap putusan kontroversial MK mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 31 Oktober 2023, Masinton dengan tegas menyatakan keinginannya untuk tegak lurus terhadap konstitusi.

Masinton menganggap putusan MK tersebut janggal dan hanya didasari oleh pragmatisme politik semata. Dia juga mengingatkan bahwa Reformasi 98 telah memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen melalui UU Dasar.

Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton, Selasa (31/10/23).

Selain itu, Masinton Pasaribu menyoroti pembatasan masa jabatan presiden berdasarkan TAP MPR Nomor 11/98 untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, putusan MK yang dianggap tidak berlandaskan kepentingan konstitusi dinilai sebagai sebuah masalah.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

Masinton juga menegaskan bahwa putusan MK yang terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan "tragedi konstitusi" yang harus mendapat perhatian serius. Usulannya untuk hak angket bertujuan untuk mengupayakan transparansi dan koreksi terhadap putusan MK yang dipandangnya sebagai ancaman terhadap konstitusi negara.

"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar