SKB Dua Menteri Akan Dicabut. Ijin Mendirikan Rumah Ibadah Hanya Perlu Ijin Kemenag

Peristiwa | 21 Jun 2023 | 17:20 WIB
SKB Dua Menteri Akan Dicabut. Ijin Mendirikan Rumah Ibadah Hanya Perlu Ijin Kemenag
SKB 2 Menteri akan dicabut. Ijin Mendirikan Rumah Ibadah hanya perlu dari Kemenag. (foto : Antara News)

Uwrite.id - Lagi pembubaran ibadah umat Kristen dibubarkan oleh Ketua RT, RW dan warga dengan alasan mereka tidak suka.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/6/2023) di perumahan Graha Prima Baru, Tambun Bekasi.
Kegiatan doa tersebut dilakukan di rumah doa Fajar Pengharapan yang dikontrak oleh Pendeta Ellyson Lase. 

Walau Ellyson menjelaskan bahwa mereka sudah mengantongi ijin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tidak merubah alih fungsi menjadi gereja, namun tetap kegiatan ibadah tersebut dibubarkan. 

Sebelumnya ketua RW 027 Mangunjaya yang disebut merupakan anggota TNI AD berinisial Serka S, seorang Babinsa yang bertugas di Koramil Tambun Kabupaten Bekasi juga ikut menolak keberadaan rumah ibadah tersebut.
Pendeta Ellyson juga bercerita bahwa mereka menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Ketua RW saat pertemuan di bulan Mei lalu.

Update

Telah dilakukan klarifikasi dari kedua belah pihak, dan menurut sumber, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa tidak ada pembubaran Ibadah dalam kejadian tersebut.

Sulitnya mendirikan rumah ibadah non muslim (minoritas) seringkali menjadi kendala. Hal ini karena sering terjadi penolakan dalam pembangunan rumah ibadah agama tertentu hingga sampai pembubaran paksa. Padahal negara sudah  mengakui enam agama yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Bukan hanya pembangunan rumah ibadah saja yang menjadi masalah selama ini, bahkan ibadah di rumah tinggalpun akan memicu keributan antar warga, saat non muslim mengadakan kebaktian. Berbagai alasan membuat masalah ini tidak kunjung selesai. 

Intimidasi yang terjadi terhadap kaum minoritas bukan hanya untuk agama Kristen atau Katolik saja, Hindupun mengalami hal serupa. Namun tidak seramai kasus agama Kristen atau Katolik.

Terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang menyusun peraturan mengenai izin pendirian rumah ibadah, dimana nantinya rumah ibadah bisa didirikan dengan hanya menggunakan satu rekomendasi, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag). Tidak lagi perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006.

"Dulu, dalam SKB tersebut, terdapat dua rekomendasi yang harus dipenuhi, yaitu rekomendasi dari FKUB dan Kemenag. Namun sekarang, kami akan menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (5/6/2023).

“Dalam rancangan Perpres yang kami ajukan, satu rekomendasi saja dari Kemenag sudah cukup. Jadi FKUB tidak lagi diperlukan," tambahnya.

Banyaknya rekomendasi dinilai Yaqut justru mempersulit pendirian rumah ibadah, karena persetujuannya melibatkan banyak pihak.

"Ketika terlalu banyak rekomendasi, prosesnya akan semakin sulit. Namun, kita akan mencoba mengatasi satu per satu permasalahan ini," jelasnya.

Yaqut menegaskan pentingnya moderasi beragama dimana ummat mayoritas tidak bertindak sewenang-wenang terhadap minoritas antara lain melakukan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah agama tertentu, sehingga semakin dalam pemahaman seseorang terhadap agamanya, semakin toleran pula dia terhadap perbedaan. Jika masih terjadi intoleransi, berarti umat tersebut belum memahami ajaran agamanya dengan baik.

"Hal ini bukanlah tentang superioritas, melainkan menunjukkan bahwa seseorang tidak memahami ajaran agamanya dengan baik. Semakin seseorang memahami agama, semakin toleran pula dia," ujar Yaqut. (RC)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar