Skandal Korupsi Pengadaan APD Saat Pandemi: Nilai Proyek Capai Rp 3,1 Triliun

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan terungkapnya skandal korupsi dalam proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan, dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Beragam fakta ditemukan dari korupsi pengadaan tahun anggaran 2020-2022 ini, mulai dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, jumlah kerugian hingga tersangka yang tidak hanya satu orang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan APD ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp 3,03 triliun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli 5 juta set APD selama masa pandemi Covid-19.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, tetapi dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi untuk terus berkembang.
"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," lanjutnya.
Selain itu, Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini tidak dilakukan oleh satu tersangka saja. Beberapa tersangka telah ditetapkan, namun identitas mereka belum diumumkan. KPK berjanji akan mengungkap nama-nama tersangka setelah penyidikan dianggap memadai, bersamaan dengan detail perbuatan mereka.
"Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus Korupsi Terjadi di Era Menkes Terawan Agus Putranto
Menanggapi isu korupsi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tirmizi, membantah bahwa pengadaan APD Covid-19 terjadi di era Menteri Budi Gunadi Sadikin. Namun, ia tidak memastikan apakah pegawai dan pejabat Kemenkes sudah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes (menteri Kesehatan)," ucapnya.
Nadia Tirmizi juga menyatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti proses hukum ini dengan cermat. "Kita ikuti dulu prosesnya," ujarnya.
Skandal ini menunjukkan dampak serius dari praktik korupsi dalam upaya penanggulangan pandemi yang seharusnya menjadi prioritas nasional.
Tulis Komentar