Skandal Korupsi di Papua Barat: BPK Diduga Minta Setoran Rp 2 Miliar per Kabupaten untuk Jatah Atas dan Bawah

Peristiwa | 16 Nov 2023 | 09:26 WIB
Skandal Korupsi di Papua Barat: BPK Diduga Minta Setoran Rp 2 Miliar per Kabupaten untuk Jatah Atas dan Bawah
Ilustrasi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.(Gambar:Tribunnews)

Uwrite.id - Pada Minggu, 12 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan lima orang lainnya. Hasil operasi tersebut menetapkan enam tersangka, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Sorong dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 November 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex,” ujar Firli Bahuri, Selasa (14/11/23).

Menurut KPK, uang tersebut diberikan untuk mengkondisikan temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Sorong. Berdasarkan informasi yang ditulis Tempo menyatakan bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi di Sorong, tetapi juga melibatkan beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat, seperti Tambrauw, Maybrath, Sorong Selatan, dan Teluk Bintuni.

Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim pada Sub Auditorat II, David Patasaung, diduga berkoordinasi untuk mengumpulkan uang dari beberapa kabupaten. Pengambilan uang direncanakan melalui mekanisme pemeriksaan PDTT Belanja setelah bulan Agustus 2023, dengan setoran sebesar Rp 2 miliar per daerah. Dana tersebut akan dibagi antara instansi 'atas' mengacu pada BPK pusat dan 'bawah' untuk Kepala Perwakilan, Abu, dan David.

KPK juga mencatat bahwa Abu Hanifa diduga telah berkomunikasi dengan Bupati Raja Ampat terkait rencana untuk menjadi Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya. Bupati Raja Ampat disebut menyanggupi untuk mendanai Abu terkait rencana tersebut.

Abu dan David saat ini telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, menurut beberapa sumber informasi, Tenaga Ahli Anggota BPK VI, Pius Lustrilanang, yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini masih berada di Korea Selatan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar