Skandal BBM Oplosan Rp 193,7 Triliun: Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka

Hukum | 25 Feb 2025 | 11:34 WIB
Skandal BBM Oplosan Rp 193,7 Triliun: Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka
Petugas Jampidsus Kejagung menggelandang tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha Muhamamd Riza Chalid di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/25). (Foto: Republika)

Uwrite.id - Kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina semakin menyeruak ke permukaan dengan terungkapnya skandal manipulasi bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari taipan minyak Mohammad Riza Chalid, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong sistematis dan terstruktur. Salah satunya adalah pengadaan BBM RON 92 yang sejatinya hanya berisi BBM RON 90. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM RON 90 dengan harga yang seharusnya untuk RON 92, lalu mencampurnya di depo untuk meningkatkan kadar oktan secara ilegal sebelum dijual ke masyarakat.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah," ungkap Qohar, dikutip dari Republika (24/2/2025).

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa setelah BBM RON 90 diimpor, para pelaku melakukan blending atau pencampuran di fasilitas penyimpanan agar tampak seperti BBM berkualitas lebih tinggi. Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menipu masyarakat yang membeli BBM dengan harga lebih mahal dari kualitas yang sebenarnya.

Daftar Tersangka dalam Skandal BBM Oplosan

Selain Riva Siahaan dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:

  1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International.
  2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Shipping.
  3. Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
  4. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Yang paling mencuri perhatian publik adalah keterlibatan Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa. Statusnya sebagai anak dari Mohammad Riza Chalid, tokoh besar dalam industri minyak Indonesia, menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini bisa menyeret nama-nama besar lainnya.

Skandal BBM: Puncak Gunung Es?

Kasus ini membuka kembali luka lama tentang mafia migas di Indonesia. Praktik kecurangan dalam impor BBM bukanlah hal baru, tetapi skala kerugian Rp 193,7 triliun membuatnya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi.

Pertanyaannya kini, apakah Kejaksaan Agung berani menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor yang mungkin berada di balik layar? Ataukah ini hanya bagian dari permainan politik dan ekonomi yang lebih besar?

Publik menunggu langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan benar-benar membongkar mafia migas atau sekadar menjadi sensasi sesaat tanpa perubahan nyata dalam tata kelola energi nasional.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar