Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Usai HUT RI

Hukum | 14 Aug 2026 | 20:19 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Usai HUT RI
Febrie Adriansyah eks Jampidsus (Istimewa).

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada pekan depan yaitu Selasa dan Rabu (18 dan 19/08). 

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (18/08) adalah terkait dengan gugatan Febrie mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara, sidang yang dilaksanakan pada Rabu (19/08) adalah terkait dengan gugatan Febrie mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

"Kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel. Sudah dapat jadwal pada 18 dan 19 ya Agustus 2026 ya. Ada dua permohonan, jadi masing-masing disidang secara berbeda, hakimnya juga berbeda. Jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel tapi hari mulainya jeda satu hari," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah kepada awak media, dikutip Senin (10/08). 

Dia berharap pihak yang digugat dalam perkara ini seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia bisa mengikuti persidangan tersebut. Hal ini dilakukan agar sidang praperadilan Febrie tidak berlarut-larut dan bisa segera menguji langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan. Terlebih, pihak Febrie meyakini terdapat sembilan kejanggalan dan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dalam penyidikan perkara ini. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie yang berencana mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna  mengatakan itu merupakan hak tersangka dan kuasa hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Pasal itu menyatakan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan sebagainya. 

"Silahkan itu hak tersangka dan kuasa hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang kepada awak media, Selasa (04/08). 

Sementara, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan gugatan praperadilan pada dasarnya ditujukan bagi orang atau pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut.

"Dipersilakan, Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Yusuf kepada awak media, Selasa (04/08). (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar