Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Besok

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah pemanggilan para pihak.
Berdasarkan data di situs resmi SIPP PN Jaksel, gugatan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan Febrie pada 5 Agustus 2026. Ia menggugat Kortastipidkor Polri, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum. Meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga supervisi dan pengambilalihan perkara oleh Kortastipidkor Polri dari Polda Metro Jaya.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah menyebut ada persoalan mendasar terkait Surat Perintah Penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak sesuai KUHAP, serta penetapan tersangka yang belum memenuhi syarat formil dan materiil.
“Seluruh tindakan tersebut akan kami mohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Febri.
Ia menegaskan pengajuan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap HAM. (*)

Tulis Komentar