Sidang Pembacaan Eksepsi Tuntas, Jadwal Sidang dr Tifa Berikutnya 16 Juli 2026

Hukum | 14 Jul 2026 | 09:02 WIB
Sidang Pembacaan Eksepsi Tuntas, Jadwal Sidang dr Tifa Berikutnya 16 Juli 2026
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) saat hendak menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (09/07).

Uwrite.id - Jakarta - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) selesai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (09/07). 

Setelah sidang eksepsi yang digelar hari ini, Dokter Tifa akan menjalani sidang lanjutan pekan depan. 

"Sidang ditunda hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 pukul 09.00, untuk acara persidangan pendapat dari penuntut umum atas perlawanan dari tim advokat terdakwa," kata hakim dalam sidang. 

Setelah menyampaikan jadwal dan agenda sidang, hakim pun menutup sidang eksepsi Dokter Tifa hari ini, lalu majelis hakim meninggalkan ruang persidangan. 

Dalam sidang kasus Dokter Tifa hari ini di PN Jaktim, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam sidang dakwaan di PN Jaktim, Kamis (02/07) pekan lalu. 

"Nota perlawanan atas surat dakwaan saudara penuntut umum yang kami beri judul 'Indonesia Menggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa," kata seorang kuasa hukum Tifa dalam sidang. 

Ia mengatakan pihaknya hanya menuntut satu hal, yakni agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan.

Menurutnya, apa yang disaksikan sepanjang proses peradilan kliennya menunjukkan pengadilan secara sengaja atau tidak sengaja telah dipersempit ruang lingkupnya dan ditarik menjauh dari hulu masalah. 

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah," ucapnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar