Sidang Fitnah Ijazah Presiden Jokowi di PN Jaksel: Tifa dan Roy Suryo

Hukum | 02 Jul 2026 | 16:35 WIB
Sidang Fitnah Ijazah Presiden Jokowi di PN Jaksel: Tifa dan Roy Suryo
Kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Uwrite.id - Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr Tifa dan Roy Suryo. Sidang perdana dr Tifa akan digelar 2 Juli 2026, sedangkan sidang Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.

Pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan sidang untuk Roy Suryo ditunda karena ada gugatan praperadilan. Sidang dijadwalkan setelah ada putusan praperadilan.

"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," kata Immanuel Rabu (24/06).

Sementara itu, Immanuel mengatakan sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar pada Kamis (02/07). Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujarnya.

Perkara Roy teregister dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sementara perkara dr Tifa teregister dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Roy terkait penggeledahan dan penangkapan diajukan pada Senin (22/06) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Petitum permohonan praperadilan ini belum ditampilkan. Sidang perdana gugatan praperadilan Roy akan digelar pada Senin (29/6) yang diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Sementara itu, dr Tifa tidak mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu dibenarkan pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini.

"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/06).

Respons Polda Metro

Polda Metro Jaya merespons soal gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya belum menerima surat panggilan terkait sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, dilansir Antara, Rabu (24/06).

Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti jalannya proses hukum tersebut.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar