Sidang Dugaan Pelanggaran Merek di PN Sleman: Pelapor Akui Tak Alami Kerugian Finansial

Hukum | 25 Feb 2026 | 12:19 WIB
Sidang Dugaan Pelanggaran Merek di PN Sleman: Pelapor Akui Tak Alami Kerugian Finansial
Pengadilan Negeri Kelas 1A Sleman Yogyakarta (Any)

Uwrite.id - SLEMAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat Pamungkas di Pengadilan Negeri Sleman mengungkap sejumlah fakta penting. Salah satunya, pelapor Yudi Asmara mengakui tidak mengalami kerugian finansial secara langsung akibat penggunaan merek yang disengketakan.
Pengakuan tersebut disampaikan Yudi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, baru-baru ini. Selain Yudi, majelis hakim juga memeriksa dua saksi lain, yakni Samadi dan Muhammad Sirajuddin M.
Dalam persidangan, Yudi menjelaskan bahwa merek yang dipersoalkan sebenarnya telah digunakan sejak 2015, ketika ia dan Pamungkas masih menjalankan usaha bersama dalam satu perusahaan. Saat itu, keduanya memiliki kepemilikan saham yang sama besar, masing-masing 50 persen.
Namun, kerja sama tersebut kemudian berakhir dan keduanya menjalankan usaha masing-masing. Yudi mengungkapkan, pendaftaran merek pada 2019 dilakukannya karena kekhawatiran kehilangan relasi usaha dan jamaah setelah perpisahan tersebut.
Meski telah mendaftarkan merek, Yudi mengakui tidak pernah menggunakan merek itu untuk kegiatan usaha.
Ia juga menyatakan tidak mengalami kerugian uang secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa. Selain itu, Yudi mengaku tidak dapat memastikan adanya niat jahat dari Pamungkas dalam menggunakan merek tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, menilai keterangan pelapor menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan konflik bisnis yang telah berlangsung lama.
“Dalam persidangan terungkap bahwa merek tersebut digunakan sejak masa usaha bersama, dan pelapor juga mengakui tidak ada kerugian nyata,” kata Budi usai sidang.
Dalam sidang yang sama, terungkap pula bahwa pelapor pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya. Ia disebut pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana perusahaan.
Sementara itu, dua saksi lain, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M., yang pernah menjadi jamaah umrah pada perusahaan lama maupun perusahaan milik terdakwa, menyatakan tidak pernah mengalami kerugian.
Keduanya juga mengaku pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang dijanjikan.
Pihak terdakwa menyampaikan bahwa sengketa terkait keabsahan merek saat ini juga sedang diproses melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang perkara dugaan pelanggaran merek ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum. (Any)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar