Sidang dr Tifa: Kuasa Hukum Terdakwa Minta Ijazah Jokowi Diuji Keasliannya

Uwrite.id - Jakarta - Majelis hakim pada persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu Jokowi diminta tim kuasa hukum dr Tifa agar tidak cuma membahas pencemaran nama baik Jokowi semata. Tim pengacara dr. Tifa dalam kesempatan itu juga meminta Yang Mulia majelis hakim turut menilai keaslian ijazah juga harus diperiksa karena itu inti masalahnya.
Hal tersebut disampaikan Wirawan Adnan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (09/07).
Menurut Wirawan, terdapat pandangan yang keliru dalam melihat perkara tersebut. Ia mengatakan, pihak dr Tifa tidak pernah menuntut agar Jokowi dihukum.
“Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini, terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum,” kata Wirawan.
Keabsahan Ijazah Dibuktikan
Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya hanya menginginkan agar keabsahan ijazah dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses peradilan.
“Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur, dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal, agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Namun, menurut Wirawan, proses persidangan justru bergeser dari substansi perkara. Ia menilai, persidangan lebih banyak membahas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah daripada menguji kebenaran materiil ijazah yang dipersoalkan.
“Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal ‘pencemaran nama baik’ dan ‘fitnah’,” ucap dia.
Wirawan juga mempertanyakan kemungkinan seseorang dijatuhi hukuman atas dugaan fitnah apabila objek yang dipersoalkan belum pernah diuji dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar