Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Kriteria yang Telah Ditetapkan Pemerintah!

Uwrite.id - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima bantuan ini. Lalu, siapa saja yang memenuhi kriteria penerima BSU?
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan ketentuan terbaru, bantuan ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada periode yang ditentukan pemerintah (biasanya sebelum pengumuman program). - Memiliki Gaji di Bawah Batas Tertentu
Pekerja yang berhak menerima BSU umumnya adalah mereka yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Batasan ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. - Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH), biasanya tidak termasuk dalam daftar penerima BSU. - Masih Aktif Bekerja
BSU ditujukan bagi pekerja yang masih aktif, bukan yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). - Memiliki Masa Kerja Minimal
Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah mensyaratkan penerima BSU harus memiliki masa kerja minimal 6 bulan di perusahaan yang sama. Namun, ketentuan ini dapat menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Baca juga: Begini Cara Cek BSU di Pospay Agar Tak Ketinggalan Dana Subsidi 2025
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU
Bantuan Subsidi Upah biasanya diberikan sebesar Rp600.000 hingga Rp1 juta per orang, tergantung kebijakan tahun berjalan. Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), atau melalui kantor pos.
Cara Mengecek Penerima BSU
Peserta dapat memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU dengan cara:
- Mengecek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Menggunakan aplikasi BPJSTKU.
- Menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pentingnya Verifikasi Data
Peserta disarankan memastikan data mereka, seperti nomor rekening dan status keanggotaan, sudah valid agar tidak mengalami kendala saat pencairan. Jika ada ketidaksesuaian data, segera lakukan pembaruan melalui kantor BPJS terdekat.
BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan memahami kriteria dan mekanismenya, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran.
Tulis Komentar