Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Kriteria yang Telah Ditetapkan Pemerintah!

Ekonomi | 05 Jul 2025 | 17:24 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Kriteria yang Telah Ditetapkan Pemerintah!
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Uwrite.id - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak secara ekonomi. 

Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima bantuan ini. Lalu, siapa saja yang memenuhi kriteria penerima BSU?

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan ketentuan terbaru, bantuan ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    Penerima BSU harus aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada periode yang ditentukan pemerintah (biasanya sebelum pengumuman program).
  2. Memiliki Gaji di Bawah Batas Tertentu
    Pekerja yang berhak menerima BSU umumnya adalah mereka yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Batasan ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
  3. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH), biasanya tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
  4. Masih Aktif Bekerja
    BSU ditujukan bagi pekerja yang masih aktif, bukan yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  5. Memiliki Masa Kerja Minimal
    Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah mensyaratkan penerima BSU harus memiliki masa kerja minimal 6 bulan di perusahaan yang sama. Namun, ketentuan ini dapat menyesuaikan dengan aturan terbaru.

Baca juga: Begini Cara Cek BSU di Pospay Agar Tak Ketinggalan Dana Subsidi 2025

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

Bantuan Subsidi Upah biasanya diberikan sebesar Rp600.000 hingga Rp1 juta per orang, tergantung kebijakan tahun berjalan. Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), atau melalui kantor pos.

Cara Mengecek Penerima BSU

Peserta dapat memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU dengan cara:

  • Mengecek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  • Menggunakan aplikasi BPJSTKU.
  • Menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pentingnya Verifikasi Data

Peserta disarankan memastikan data mereka, seperti nomor rekening dan status keanggotaan, sudah valid agar tidak mengalami kendala saat pencairan. Jika ada ketidaksesuaian data, segera lakukan pembaruan melalui kantor BPJS terdekat.

BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan memahami kriteria dan mekanismenya, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar