Setelah Viral, Kejagung Minta Kejati Banten Eksaminasi Kasus Alwi Husen Maolana

Hukum | 27 Jun 2023 | 13:31 WIB
Setelah Viral, Kejagung Minta Kejati Banten Eksaminasi Kasus Alwi Husen Maolana

Uwrite.id - Kasus pemerkosaan yang disertai penyebaran video porno seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten telah menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian di media sosial. Akun Twitter @partaisocmed turut mengomentari penanganan kasus ini hingga menyerukan tagar #GantiJaksaAgung.

Menurut akun @partaisocmed beberapa jaksa yang menangani kasus tersebut diduga mempengaruhi korban untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yang dialaminya. Akun tersebut juga meminta pergantian Jaksa Agung jika institusi tersebut tidak mampu menangani anak buahnya.

"Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yang menurut @zanatul_91 berkali-kali menggiring korban untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yang dialaminya. Hallo Pak @ST_Burhanuddin, @KejaksaanRI, jangan terlena dengan puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!" tulis @partaisocmed pada Senin (26/6/23).

"Dan Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, yang menurut @zanatul_91 menyuruh keluarga korban agar tidak usah pakai pengacara saja. Benarkah kelakuan anak buah Bapak @ST_Burhanuddin ini?" lanjutnya.

"Sebelum melanjutkan, mari kita suarakan #GantiJaksaAgung jika tidak sanggup mengatasi anak buahnya!" tegas @partaisocmed.

Menanggapi cuitan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus revenge porn tersebut.

"Jadi Kejaksaan Tinggi diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/6/2023).

"Tetap lakukan eksaminasi biar nanti dilihat prosedurnya, fakta materilnya sebagaimana yang disampaikan sebagaimana di Twitter. Tetapi kita lakukan upaya penelitian dari Kejaksaan Tinggi," tambahnya.

Kasus ini berawal ketika pelaku, Alwi Husen Maolana (22), ditangkap setelah menyebarkan video asusila korban kepada SM, yang merupakan teman korban. Tindakan ini dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga memberikan obat kepada korban sehingga korban dalam kondisi tidak sadar sebelum pelecehan seksual terjadi.

Namun Ketut Sumedana membantah adanya tuduhan bahwa alat bukti utama tidak ditampilkan dalam persidangan. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan membiarkan kasus tersebut kandas.

"Ndak mungkinlah (bukti disembunyikan). Karena kan jaksa di sana mewakili korban, masyarakat, dan negara. Nggak mungkin sampai dia menyembunyikan fakta yang sebenarnya di persidangan. Bisa bebas itu perkara," ujar Ketut.

Untuk menghindari adanya kesalahpahaman terkait penanganan kasus ini, Kejagung meminta Kejati Banten untuk melakukan eksaminasi.

"Maka dari itu, kami memberitahukan kepada Kajati Banten untuk segera dilakukan eksaminasi terhadap perkara yang saat ini sedang berjalan. Sehingga tuduhan itu bisa ditepis," kata Ketut.

Dia menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Jadi begini. Kalau sudah dalam proses persidangan, pembuktian itu adalah kewenangan penuh dari penuntut umum yang menentukan alat bukti mana yang perlu ditunjukkan untuk memperkuat pembuktian," tuturnya.

Ketut mengatakan bahwa jaksa tidak akan lalai dalam membuktikan perkara. Selain itu, hakim juga akan menanyakan bukti perkara dalam persidangan.

"Kalau yang begitu-begitu kan sudah termasuk materi persidangan jadi jaksa, hakim itu punya kewenangan penuh untuk menanyakan pembuktian yang sebenar-benarnya fakta hukum terkait. Jadi ndak mungkinlah kalau sampai jaksa teledor sampai membuktikan sesuatu yang tidak sebenarnya, itu kan berarti bunuh diri jaksa itu," ujar Ketut.

Selain itu, Ketut juga mengomentari mengenai kesan bahwa persidangan tersebut bersifat tertutup. Menurutnya, sidang kasus asusila tidak diadakan secara vulgar.

"Kenapa sidang bersifat tertutup? Selain karena UU ITE, konten asusila tidak boleh ditampilkan secara umum, sehingga hakim mengadakan sidang yang agak tertutup saat pemeriksaan," katanya.

Jaksa Masih Membantah Persulit Korban

Jaksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Jaksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne, membantah narasi yang viral mengenai dugaan Kejaksaan mempersulit pihak korban.

Awalnya, Didik menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud dengan revenge porn awalnya ditangani oleh polisi dan telah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Kasus tersebut terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali," kata Didik yang memberikan penjelasan melalui Zoom Meeting kepada wartawan di Serang.

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berlangsung. Didik mengatakan kakak korban menceritakan dugaan pemerkosaan yang dialami oleh adiknya tiga tahun lalu.

Kakak korban menyebut bahwa terduga pelaku pemerkosaan terlibat dalam kasus revenge porn, yaitu Alwi. Didik mengatakan bahwa jaksa menyarankan agar terduga pelaku membuat laporan dugaan pemerkosaan kepada polisi.

Namun, Didik menduga bahwa keluarga korban salah paham dengan ucapan jaksa yang menanyakan mengenai visum yang perlu disertakan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan.

Pihak keluarga korban mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pada awal persidangan, pihak korban mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.

"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," kata Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Muhammad Syarifain mengatakan bahwa pihak korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan pada sidang kedua. Sehingga pihak korban tidak mengetahui isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang perdana.

Selain itu, pengacara korban mencurigai adanya kejanggalan karena bukti utama berupa video asusila tidak ditampilkan oleh jaksa kepada hakim dalam sidang.

Kuasa hukum korban berharap bahwa proses persidangan ini dapat menemukan kebenaran materiil. Mereka berharap bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan berfokus pada pemulihan hak korban dan melindungi korban kekerasan seksual.

"Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?" ucap Rizki.

Pengacara korban juga mengaku melihat ada keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal. Dia mengungkit saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam situs SIPP, yang terjadi justru sebaliknya, nama korban malah ditampilkan.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar