Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia Jelaskan Alasannya?

Uwrite.id - Disimak soal berikut, seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, jelaskan alasannya? Seseorang boleh menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia, dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama.
Pertama, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, diriwayatkan bahwa seorang wanita dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku bernadzar untuk menunaikan haji, namun dia meninggal sebelum sempat melakukannya. Apakah aku boleh menghajikannya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, hajikanlah dia. Bukankah jika ibumu mempunyai utang, engkau akan membayarnya? Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Puisi? Ini Pengertian dan Unsur-Unsur Pentingnya
Hadits ini menjadi dasar yang kuat bahwa haji boleh dilakukan oleh orang lain, baik sebagai pelaksanaan nadzar maupun haji wajib, untuk orang yang telah meninggal dunia dan belum sempat menunaikannya. Para ulama menyebut praktik ini sebagai “haji badal” atau “haji pengganti.”
Namun, ada beberapa syarat agar haji badal sah dilakukan:
- Orang yang dihajikan telah meninggal dunia atau sudah tidak mampu secara fisik untuk menunaikan haji seumur hidupnya, dan kondisi tersebut tidak bisa diharapkan sembuh.
- Orang yang menghajikan harus sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW kepada seseorang yang berkata ingin menghajikan orang lain, namun belum pernah berhaji. Nabi bersabda, “Hajilah untuk dirimu dahulu, baru untuk orang lain.” (HR. Abu Dawud)
Dari sisi fikih, mayoritas ulama seperti dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian besar ulama Hanafi membolehkan haji badal, baik untuk orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup tapi sakit permanen. Namun, mazhab Maliki lebih ketat dan hanya membolehkan dalam kondisi tertentu.
Kesimpulannya, Islam membolehkan seseorang menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia sebagai bentuk penghormatan dan pelaksanaan kewajiban yang belum sempat ditunaikan. Ini merupakan bentuk kasih sayang, kepedulian, dan juga amal jariyah bagi si mayit jika dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai tuntunan syariat.
Tulis Komentar