Sering "Pecah Kongsi", Apakah Pilkada ke Depan Tanpa Jabatan Wakil Kepala Daerah? Ini Pandangan Pakar

Pilkada | 10 Aug 2026 | 09:10 WIB
Sering "Pecah Kongsi", Apakah Pilkada ke Depan Tanpa Jabatan Wakil Kepala Daerah? Ini Pandangan Pakar
Dr Ridho (UMY)

Uwrite.id - Jogjakarta - Konflik antara kepala daerah dan wakilnya kembali mencuat ke publik. Kasus terbaru terjadi di Jember dan Sidoarjo, di mana wakil bupati melaporkan atasannya ke KPK dan Kemendagri. Laporannya terkait dugaan mutasi ASN sepihak dan pembentukan tim kerja baru yang dianggap tumpang tindih.

Melihat kejadian berulang seperti ini, muncul wacana: masih perlukah jabatan wakil kepala daerah dipertahankan?

Konflik Dianggap Hal Biasa dalam Politik Daerah

Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, Dr. Ridho, menilai perseteruan kepala daerah dan wakilnya bukan hal baru. Menurutnya ini bagian dari dinamika pemerintahan, meski tidak semua sampai ke permukaan.  
“Ini hal biasa. Namanya juga ketidakcocokan antara bupati dan wakil bupati selama menjabat,” ujarnya.

Akar masalahnya sering kali bukan visi misi, melainkan proses pencalonan yang ditentukan partai politik atau kepentingan pusat, bukan karena kecocokan personal. Akibatnya pasangan "dwitunggal" yang seharusnya solid justru sering terjadi miskoordinasi.

Pembagian Tugas yang Tidak Seimbang Jadi Pemicu

Faktor lain adalah kewenangan yang timpang. Bupati cenderung mengambil alih seluruh urusan pemerintahan, sementara wakil hanya diberi peran terbatas di dinas-dinas yang kurang strategis.  

"Ada bupati yang mau take over semua. Wakilnya akhirnya merasa tidak punya pekerjaan atau peran yang berarti," jelas Ridho.

Fenomena ini juga pernah terjadi di Lampung periode 2019-2023 dan di Indramayu. Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati Indramayu, bahkan memilih mundur karena merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Wacana Penghapusan Jabatan Wakil Kepala Daerah

Secara aturan, UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan wakil kepala daerah hanya sebagai "pembantu" kepala daerah. Kewenangan individual wakil tidak diatur detail, sehingga sangat tergantung pelimpahan tugas dari kepala daerah.

Karena itu ada akademisi yang mengusulkan fungsi wakil bisa digantikan Sekda. Ada juga ide agar wakil tidak dipilih satu paket saat pilkada, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala daerah dari kalangan ASN, akademisi, atau profesional agar lebih netral.

Namun usulan penghapusan juga menuai kritik. Wakil kepala daerah dianggap tetap penting untuk membantu beban kerja kepala daerah yang luas, terutama di bidang pengawasan dan pengendalian. Kekosongan pimpinan walau sehari juga dinilai bisa mengganggu pelayanan publik.

Catatan tentang Demokrasi Daerah

Di sisi lain, pakar hukum tata negara juga menyoroti wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD. Menurutnya itu bentuk kemunduran demokrasi karena menghilangkan hak rakyat memilih langsung.

Kesimpulannya, "pecah kongsi" sering terjadi karena sistem rekrutmen dan pembagian tugas yang belum jelas. Tapi menghapus jabatan wakil kepala daerah bukan satu-satunya jalan. Yang lebih mendesak adalah menata kewenangan lebih tegas dan memastikan pasangan kepala-wakil dipilih berdasarkan visi yang sama. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar