Seperti Tidak Ada Pengawasan, Penambangan Emas yang Ditengarai Tanpa Izin di Linggang Bigung – Kutai Barat Kian Masif

Lingkungan Hidup | 18 Mar 2025 | 11:15 WIB
Seperti Tidak Ada Pengawasan, Penambangan Emas yang Ditengarai Tanpa Izin di Linggang Bigung – Kutai Barat Kian Masif
Alat berat berupa excavator baru untuk kegiatan penambangan emas ilegal marak bermunculan. (Istimewa)

Uwrite.id - Kutai Barat – Alat-alat berat terus didatangkan seiring makin meningkatnya intensitas kegiatan penambangan emas, yang ditengarai ilegal di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat. Keberadaannya nyaris tanpa disertai tindakan dari aparat terkait. Yang ada, seolah-olah kegiatan ini mendapat perlindungan khusus.

Sarmansyah, seorang warga Kampung Tutung, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. "Info terbaru pagi ini, tadi malam alat berat datang lagi, posisinya dekat rumah Petinggi Tutung," ujarnya kepada awak media, awal bulan lalu.

Menurutnya, belum jelas arah penggunaan alat berat tersebut, namun kehadirannya semakin menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu kian masif.

Sebagai mantan Kepala Adat Kampung Tutung, Sarmansyah mengaku geram. Ia sebelumnya menyoroti tambang ilegal di Kampung Kelian, namun kini masalah yang sama terjadi di kampungnya sendiri. Bahkan, ia telah menyurati dinas terkait, namun tidak mendapatkan respons.

“Tambang diduga ilegal merajalela di Kampung Tutung, aparat terkait menutup mata!” tegasnya.

Tak tinggal diam, ia pun berencana mengirimkan surat langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Saya malam nanti tulis surat cinta (laporan, Red.) untuk bapak Prabowo, bang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Aktivitas Tambang Minta Distop oleh Kepala Adat Kampung Tutung

Dalam upaya mengatasi masalah penambangan emas ilegal di Kampung Tutung, Kepala Adat Kampung Tutung, Yohanes, meminta agar aktivitas tersebut segera dihentikan. Hal ini dikarenakan dampak negatifnya terhadap lingkungan serta infrastruktur desa.

Rusaknya lingkungan dan infrastruktur desa merupakan salah satu dampak negatif dari penambangan emas ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar aktivitas ini dihentikan. Semua aparat di kampung yang terlibat harus menghentikan, dan pemerintah harus melarang keras orang-orang yang bekerja di lokasi ini,” ujar Yohanes, Senin (24/02). Selain merusak lingkungan, Yohanes juga menyoroti rusaknya jalan menuju kawasan wisata akibat penggunaan alat berat oleh para penambang.

Dengan demikian, perlu dilakukan tindakan yang tegas dan efektif untuk mengatasi masalah penambangan emas ilegal di Kampung Tutung. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat terkait.

“Jalan ke tempat wisata sudah rusak parah. Kami meminta agar jalan dari Kampung Tutung hingga Sungai Kelian segera diperbaiki. Ini bukan hanya untuk kepentingan adat, tapi untuk masyarakat banyak,” tambahnya.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Tutung tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap ekonomi masyarakat. Menurut Yohanes, apabila kawasan tersebut dikembangkan sebagai destinasi wisata, dampak ekonominya akan jauh lebih besar dibanding tambang emas ilegal.

Hal ini dapat dipahami karena destinasi wisata dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. "Jika ini jadi tempat wisata, warga bisa buka warung dan berjualan, sehingga ekonomi masyarakat lebih berkembang," ungkapnya. Dengan demikian, pengembangan destinasi wisata dapat menjadi alternatif yang lebih baik dan berkelanjutan.

Namun, yang mengkhawatirkan adalah bahwa aktivitas tambang ini dilakukan tanpa izin dari lembaga adat maupun pemerintah setempat. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan masalah hukum di kemudian hari. Yohanes pun merasa was-was jika namanya terseret dalam praktik ilegal ini.

"Saya tidak pernah menerima satu sen pun dari mereka. Saya justru khawatir nanti ada yang menuduh saya terlibat," tuturnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tegas dan efektif untuk mengatasi masalah tambang emas ilegal di Kampung Tutung.

Aparat Cenderung Diam Saat Hukum Diterabas

Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Tutung telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Dampak lingkungan yang jelas terlihat dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal ini telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat.

Melanggar hukum adalah tindakan yang tidak dapat diterima, terutama ketika melibatkan aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Jo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara jelas mengatur sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, ironisnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat terkait.

Kurangnya tindakan dari aparat terkait telah memicu pertanyaan tentang kemungkinan adanya kepentingan yang lebih besar di balik aktivitas tambang ilegal ini. Petinggi Kampung Tutung telah dicoba untuk dihubungi via telepon dan WhatsApp untuk dimintakan klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Bahkan, beredar informasi bahwa sang Petinggi justru ikut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal ini. Apakah ada kepentingan yang lebih besar di balik aktivitas tambang ilegal ini? Ataukah, semua aparat benar-benar menutup mata? Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum sebelum menelan lebih banyak korban dan mengakibatkan kerusakan alam yang kian parah. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar