Sengkarut Kortastidpikor vs Jampidsus, Ujian bagi Institusi Polri dan Kejaksaan Agung

Uwrite.id - Jakarta - Dinamika extra-organization di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul istilah "sengkarut" antara Kortastidpikor dan Jampidsus. Dua struktur yang sama-sama bersinggungan dengan penanganan perkara tindak pidana khusus ini dinilai memiliki garis koordinasi yang belum sepenuhnya jernih.
Jampidsus, singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, selama ini dikenal sebagai ujung tombak Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi besar dan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Struktur ini memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi yang mapan secara regulasi.
Sementara itu, Kortastidpikor kerap disebut sebagai singkatan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran unit ini lebih pada penguatan analisis kebijakan, pendampingan strategis, dan pemetaan isu korupsi lintas sektor. Secara struktural, posisinya berada di bawah pembinaan langsung pimpinan Mabes Polri.
Istilah "sengkarut" muncul dari sejumlah diskusi internal dan forum hukum beberapa bulan terakhir. Kata itu digunakan untuk menggambarkan tumpang tindih arahan, perbedaan tafsir prioritas penanganan perkara, hingga ego sektoral yang dianggap menghambat efektivitas kerja.
Titik awal gesekan disebut bermula saat beberapa berkas perkara besar ditangani secara paralel. Di satu sisi, tim penyidik Jampidsus bergerak berdasarkan surat perintah penyidikan. Di sisi lain, dari Trunojoyo, Kortastidpikor juga mengeluarkan rekomendasi kajian dan pemantauan terhadap perkara yang sama.
Perbedaan pendekatan inilah yang kemudian memicu pertanyaan: siapa yang memegang komando teknis saat sebuah kasus sudah masuk tahap penyidikan? Jampidsus merujuk pada KUHAP dan peraturan Kejaksaan, sementara Kortastidpikor Polri menekankan fungsi pengawasan dan sinkronisasi kebijakan.
Dampaknya terasa hingga ke lapangan. Penyidik di daerah mengaku menerima dua arus komunikasi berbeda terkait satu perkara. Ada yang datang melalui jalur resmi Jampidsus, ada pula yang berupa catatan evaluasi dari Kortastidpikor Polri.
Sumber internal Kejaksaan yang enggan disebut nama menyebut kondisi ini tidak sampai pada konflik terbuka. Namun gesekan administrasi dan perbedaan nada dalam rapat koordinasi antar instiusi penegak hukum disebut cukup sering terjadi sejak awal 2025.
Pengamat hukum pidana Universitas Gadjah Mada yang tidak ingin disebut namanya menilai, masalah ini bukan hal baru dalam birokrasi besar. "Ketika dua unit punya irisan tugas, tanpa SOP yang sangat jelas, maka akan muncul tarik menarik. Itu wajar, tapi harus segera diselesaikan," ujarnya.
Dari perspektif kelembagaan, Jampidsus memiliki legitimasi penyidikan yang kuat. Undang-Undang Kejaksaan menempatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagai pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dalam bidang teknis penanganan perkara khusus.
Kortastidpikor di sisi Polri tidak memiliki kewenangan penuntutan. Fungsinya lebih pada penguatan kapasitas, penyusunan strategi pencegahan, dan memberi masukan kebijakan agar penanganan korupsi tidak berjalan parsial.
Beberapa kasus yang disorot publik dalam setahun terakhir disebut menjadi pemicu ketegangan. Sebut saja perkara di sektor infrastruktur dan BUMN, di mana rekomendasi kajian Kortastidpikor Polri keluar hampir bersamaan dengan penetapan tersangka oleh Jampidsus.
Tudingan tumpang tindih paling terasa pada tahap awal penyelidikan. Kortastidpiko Polri mendorong pemetaan dini dan analisis risiko, sementara Jampidsus ingin langsung bergerak cepat begitu ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
Upaya mediasi internal disebut telah dilakukan. Rapat gabungan institusi penegak hukum kerap kali digelar untuk menyamakan persepsi. Hasilnya adalah kesepakatan bahwa setiap perkara besar harus melalui forum sinkronisasi sebelum naik ke tahap penyidikan.
Sikap pimpinan Kejaksaan Agung sejauh ini menekankan pentingnya soliditas. Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung kerap kali menyebut tidak ada "lawan" di lingkup penegakan hukum di negara ini, yang ada hanya pembagian tugas yang harus saling menguatkan.
Namun di mata publik, sengkarut ini tetap menimbulkan tanda tanya. Masyarakat sipil khawatir jika tarik menarik internal akan memperlambat proses hukum, apalagi pada kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Analis birokrasi pemerintahan menilai, akar masalahnya terletak pada desain kelembagaan. Ketika fungsi pembinaan kebijakan dan fungsi teknis operasional tidak dipisahkan dengan pagar yang jelas, maka benturan kepentingan akan selalu mungkin terjadi.
Jika dibandingkan, struktur di lembaga penegak hukum lain juga memiliki unit intelijen, perencanaan, dan penyidikan yang terpisah. Kuncinya adalah mekanisme komando yang satu pintu pada saat masuk ke proses hukum.
Tantangan terbesar saat ini adalah membangun sistem informasi perkara yang terintegrasi. Dengan begitu, Kortastidpikor bisa mengakses data untuk analisis tanpa mengganggu proses penyidikan yang berjalan di Jampidsus.
Risiko lain adalah citra Kejaksaan di mata publik. Setiap kali muncul kabar ketidakharmonisan dengan pihak Polri, lawan perkara korupsi bisa memanfaatkan celah untuk melemahkan proses hukum.
Sejumlah pengamat merekomendasikan penerbitan Peraturan Jaksa Agung baru yang secara eksplisit mengatur batas kewenangan. Dokumen itu harus memuat siapa pemberi arahan teknis, siapa pemberi evaluasi kebijakan, dan bagaimana alur pelaporan.
Langkah perbaikan lain yang diusulkan adalah rotasi personil antar unit. Tujuannya agar pemahaman tugas tidak terjebak pada satu sudut pandang saja, dan terbangun empati kelembagaan.
Dari sisi internal, jaksa dan penyidik berharap sengkarut ini segera selesai. Mereka ingin fokus bekerja tanpa harus menebak-nebak arahan mana yang harus didahulukan.
Catatan dari masyarakat sipil juga penting. Koalisi anti korupsi mendorong agar Kejaksaan terbuka terhadap audit eksternal terkait efektivitas koordinasi, agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Ke depan, ujian sebenarnya adalah pada kasus-kasus besar yang akan datang. Jika mekanisme baru berjalan, maka Kortastidpikor Polri dan Jampidsus Kejagung bisa menjadi contoh sinergi antara fungsi strategi dan fungsi eksekusi.
Pada akhirnya, publik tidak menuntut siapa menang dalam "lawan" antarlembaga ini. Publik hanya ingin perkara korupsi ditangani cepat, tuntas, dan tidak terhambat oleh urusan administrasi di rumah sendiri. (*)

Tulis Komentar