Selain Honorarium BKAD, Kejati Kepri Juga Usut Proyek Internet Rp5,8 Miliar & Pungli E-Ticketing

Uwrite.id - Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih tancap gas melakukan penyelidikan atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kepri. Selain kasus dana honorarium di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri, Kejati juga tengah menelusuri dugaan korupsi proyek internet dan praktik pungutan liar layanan e-ticketing.
Hal itu disampaikan penyidik Kejati Kepri saat ditanya terkait progres sejumlah perkara yang masih berstatus penyelidikan dan belum ada kenaikan ke tahap penyidikan.
Sejumlah kasus yang kini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan antara lain dugaan pungli penetapan dan pemungutan layanan e-ticketing oleh KSOP bersama PT MKP terhadap ribuan penumpang kapal feri di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Selain itu ada dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp5,8 miliar.
Dugaan Korupsi Honorarium BKAD 2021-2026 Masih Lidik
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Priyandi Firdaus, mengatakan perkara dugaan korupsi dana honorarium BKAD Kepri saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Lidik tersebut menyasar dugaan penyimpangan pembayaran honorarium selama periode 2021 hingga 2026.
Menurut Priyandi, tim penyidiknya saat ini masih fokus mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik terus mendalami informasi dan merampungkan data untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Pada intinya kasus ini masih terus berjalan dan penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Priyandi Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (02/09).
Penyelidikan Mengacu Temuan BPK TA 2022
Priyandi menjelaskan, proses penyelidikan juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang diterbitkan pada 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran tahun 2022.
Namun demikian, Kejati Kepri belum membeberkan secara rinci materi dan objek dugaan penyimpangan yang saat ini sedang didalami.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebanyak 38 Saksi Sudah Diperiksa Tim Pidsus
Dalam penanganan dugaan kasus ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri tercatat sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 38 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait dugaan penyimpangan dana honorarium tersebut.
Langkah meminta keterangan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kepri belum membuka secara terbuka siapa saja pihak dan objek apa yang berpotensi terlibat dalam perkara ini.
Kejati Kepri memastikan penyelidikan masih berlangsung dan update terbaru akan disampaikan setelah seluruh proses pengumpulan bahan dan keterangan selesai. (*)

Tulis Komentar