Sejoli di Ciamis Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Cekoki dengan Pil Aborsi
Uwrite.id - DM (21), warga Cisaga Ciamis, dan CRS (20), warga Pataruman, Kota Banjar, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sepasang kekasih ini diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur serta pembunuhan berencana terhadap bayi yang merupakan hasil hubungan di luar nikah mereka.
"Ditangkap di Bandung oleh Satreskrim Polres Ciamis. Keduanya sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (19/9/2024).
AKBP Akmal menyampaikan bahwa DM dan CSR sudah mempunyai hubungan asmara sejak tahun 2020. Diketahui, DM sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso, sementara CSR bekerja di sebuah apotek di Bandung.
Keduanya sempat merencanakan pernikahan, namun rencana tersebut batal ketika CRS hamil pada Juni 2024.
"DM malu punya anak di luar nikah. Keduanya memutuskan untuk membatalkan pernikahan," lanjut AKBP Akmal.
Pada 4 Agustus 2024, lanjut AKBP Akmal CRS melahirkan seorang bayi di sebuah apartemen yang mereka sewa di Bandung. Tanpa ada bantuan tenaga medis, mereka hanya berdua selama proses persalinan tersebut.
Awalnya, kata AKBP Akmal, DM dan CRS berencana untuk menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur, namun CRS justru mengalami kontraksi dan melahirkan.
Setelah bayi lahir, mereka menelantarkannya di kamar mandi apartemen. Esok harinya, tanggal 5 Agustus 2024 mereka mendapati bayi tersebut masih hidup.
Keputusan mengerikan pun diambil, mereka memutuskan untuk mencekoki bayi itu dengan obat penggugur kandungan hingga meninggal dunia.
Kemudian, pada tanggal 6 Agustus 2024, tambah AKBP Akmal, keduanya memutuskan pulang ke rumah kerabat DM di Rancah, Ciamis. Mereka naik kereta api.
"DM dan CSR membawa jasad bayi dalam tas. Bayi malang tersebut dikuburkan di halaman belakang rumah salah satu keluarga DM di Rancah," jelas Kapolres Ciamis.
Kasus ini terungkap ketika masyarakat di sekitar rumah tersebut melihat ada gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ternyata ada jasad bayi terkubur.
Warga kemudian melapor ke Polsek Rancah. Setelah menerima laporan warga, Polsek Rancah menginformasikan kepada Polres Ciamis.
"Tim dari Polres segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP," lanjut AKBP Akmal.
Penyelidikan intensif dilakukan, dan akhirnya identitas tersangka DM dan CRS terungkap. Keduanya ditangkap pada 27 Agustus 2024 di sebuah apartemen di Bandung. Mereka mengakui perbuatan keji mereka dan kini harus menghadapi tuntutan hukum berat.
Atas tindakan keji tersebut, jelas AKBP Akmal, DM dan CRS dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 307, 306 ayat (2), 304, dan 181 KUHPidana.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup, dengan hukuman maksimal selama-lamanya 20 tahun penjara, serta ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan bayi dan sebilah golok.***
Tulis Komentar