Perjalanan Penentuan Figur Gubernur Bank Indonesia: Dari Penunjukan Presiden ke Persetujuan DPR

Uwrite.id - Jakarta - Sejak berdiri 1 Juli 1953 berdasarkan UU Pokok Bank Indonesia No. 13 Tahun 1953, Bank Indonesia menempati posisi sentral dalam sistem keuangan nasional.
Saat itu, jabatan Gubernur BI sangat dekat dengan kekuasaan eksekutif. Belum ada pemisah jelas antara kebijakan moneter dan kepentingan politik pemerintah.
Di era Orde Lama, pengangkatan Gubernur BI sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Presiden Sukarno menunjuk langsung figur yang dinilai mampu menjaga stabilitas moneter di tengah gejolak politik dan ekonomi. DPR belum berperan.
Gubernur pertama BI adalah Sjafruddin Prawiranegara, lalu Lukman Hakim. Penunjukan dilakukan lewat Keputusan Presiden tanpa persetujuan parlemen. Pola ini mencerminkan kuatnya sentralisasi kekuasaan.
Memasuki Orde Baru, pola itu dipertahankan selama 32 tahun. Presiden Soeharto berwenang penuh menunjuk Gubernur BI. Jabatan ini kerap diisi teknokrat dekat istana, seperti Radius Prawiro dan Arifin Siregar. Independensi BI lemah karena Gubernur bisa diberhentikan kapan saja.
Krisis moneter 1997-1998 menjadi titik balik. Kepercayaan publik pada BI merosot.
Reformasi 1998 melahirkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk pertama kalinya, Gubernur BI diusulkan Presiden dan wajib mendapat persetujuan DPR.
Era hak prerogatif penuh Presiden berakhir. Ruang pengawasan publik terbuka. Mekanisme baru ini menciptakan check and balance. DPR diberi kewenangan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Tujuannya memastikan figur yang terpilih berintegritas, kompeten, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
Sjahril Sabirin menjadi Gubernur BI pertama yang dipilih lewat UU 1999. Ia diusulkan Presiden B.J. Habibie dan disetujui DPR setelah uji kelayakan yang alot. Ini menandai pergeseran besar tata kelola bank sentral.
Pada 2003, UU No. 3 Tahun 2004 memperkuat independensi BI. Masa jabatan Gubernur ditetapkan 5 tahun, dapat diperpanjang sekali. Pemberhentian tidak bisa dilakukan sepihak oleh Presiden. Aturan ini memberi kepastian dan melindungi dari intervensi politik.
Burhanuddin Abdullah terpilih tahun 2003. Fit and proper test di Komisi XI DPR disiarkan untuk pertama kalinya. Kompetensi ekonomi makro dan integritas jadi sorotan utama.
Boediono menjabat 2008-2010. Ia lolos uji kelayakan DPR meski sempat diperdebatkan karena sebelumnya Menko Perekonomian. Isu rangkap jabatan dan independensi dibahas panjang di parlemen.
Agus Martowardojo menggantikan Boediono pada 2010. Ia mantan Dirut Bank Mandiri. Penunjukannya menunjukkan preferensi pada figur berpengalaman di perbankan komersial dan pasar. Tahun 2013, Presiden SBY mengusulkan Agus D.W. Martowardojo untuk periode kedua. Ia kembali lolos fit and proper test. Mekanisme DPR sudah menjadi praktik baku.
Perry Warjiyo dipilih 2018 oleh Presiden Jokowi. Ia Deputi Gubernur Senior BI dan pakar kebijakan moneter. Penunjukannya didukung luas karena dinilai mampu menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian global dan perang dagang.
Pada 2023, Perry diusulkan lagi untuk periode kedua. Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan terbuka. Proses ini menjadi tolok ukur profesionalisme calon pimpinan BI.
UU juga mengatur Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur. Presiden mengusulkan nama, DPR melakukan uji kelayakan. Tujuannya menjaga soliditas tim kebijakan moneter dan mencegah dominasi satu orang.
Pergeseran dari hak prerogatif ke mekanisme DPR bertujuan menjaga independensi bank sentral. Dengan persetujuan legislatif, Gubernur BI tidak hanya bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi juga kepada publik melalui wakil rakyat.
Tantangan tetap ada. Dinamika politik di DPR kadang memengaruhi uji kelayakan. Para pakar mengingatkan agar seleksi berbasis kompetensi teknis, bukan transaksi politik.
Hingga 2026, saat Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI definitif, mekanisme ini kembali berjalan. Surat Presiden dikirim ke DPR dan Komisi XI siap menggelar uji kelayakan usai reses.
Secara keseluruhan, perjalanan 73 tahun BI menunjukkan evolusi tata kelola yang makin demokratis. Dari penunjukan sepihak menjadi proses terbuka dan terukur. Tujuannya satu: memastikan bank sentral Indonesia kredibel, independen, dan akuntabel di mata publik dan pasar. (*)

Tulis Komentar