Sejarah Kepemilikan Tanah & Budaya di Langensari Kota Banjar

Uwrite.id - Banjar Pataruman - Riwayat kepemilikan tanah di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat menarik untuk dibahas karena wilayah perbatasan ini menyimpan dinamika sosial yang khas.
Sebagian besar pemilik lahannya adalah orang Jawa yang artinya kelompok pendatang ini justru menjadi mayoritas di daerah yang berbatasan langsung dengan Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam buku 'Budaya Masyarakat Perbatasan' terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1997 disebutkan bahwa sekitar 72 persen penduduk di sana berasal dari etnis Jawa pendatang.
Sementara penduduk asli Sunda hanya sekitar 25 persen saja yang menunjukkan jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding pendatang.
Meski begitu, orang Jawa di sana rela menggunakan bahasa Sunda sehari-hari khususnya ketika berkomunikasi dengan warga Sunda asli sebagai bentuk penghormatan.
Namun jika berbicara dengan sesama orang Jawa, mereka kembali memakai bahasa Jawa yaitu bahasa ibu mereka.
Awal Mula Kebun Karet di Era Kolonial
Fenomena unik ini berakar dari sistem eksploitasi Belanda yaitu sistem kerja paksa yang diterapkan pemerintah kolonial.
Sekitar tahun 1900-an, pemerintah Hindia Belanda membuka perkebunan karet besar seluas 1.500 hektar yaitu proyek ekonomi besar untuk memenuhi kebutuhan ekspor karet dunia.
Untuk menjalankan kebun itu, Belanda mendatangkan ribuan buruh dari Jawa Tengah seperti dari Cilacap, Kebumen, sampai Banyumas yang dikenal punya tenaga kerja kuat.
Para buruh itu tinggal di area kebun yang sudah ditentukan contohnya di APH, Blok A, Cigaron, Langkaplancar, hingga Langen.
Tempat tinggal mereka berupa bedeng yaitu gubuk sederhana yang dibangun di tengah-tengah kebun.
Pengawasan dilakukan oleh mandor dari suku Sunda dan Jawa dengan tujuan agar komunikasi dan kontrol bisa berjalan dua arah.
Di atas mandor ada sinder yaitu jabatan setingkat pengawas yang biasanya dijabat orang Belanda.
Dua sinder pribumi yang terkenal saat itu adalah Juragan Kusumabrata untuk wilayah Cigaron dan Juragan Prawira untuk Langen yang berarti tidak semua pengawas berasal dari Belanda.
Strategi menempatkan mandor dari dua suku itu diduga siasat Belanda agar para pekerja tidak mudah bersatu dan melawan.
Walau fasilitas seperti rumah dinas, kantor, pabrik, dan pasar sudah disediakan, namun para kuli tetap merasa tertekan karena bekerja sejak subuh dengan ancaman hukuman.
Momen Kemerdekaan dan Klaim Tanah
Setelah Indonesia merdeka, kemarahan kolektif para buruh dilampiaskan yaitu dengan menghancurkan semua aset peninggalan Belanda.
Di Langen, bangunan-bangunan Belanda diratakan dan pohon karet ditebang habis sebagai bentuk penolakan terhadap masa penjajahan.
Menariknya, saat penebangan itu muncul klaim sepihak dari buruh yaitu siapa yang berhasil menebang lahannya maka berhak atas tanah tersebut.
Contohnya, jika buruh A menebang 1 hektare karet, maka ia berhak menggarap lahan itu artinya luas tanah yang didapat sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan.
Melihat kondisi itu, tahun 1953 pemerintah setempat melakukan pendataan yaitu untuk menertibkan siapa saja yang berhak atas bekas lahan karet.
Saat itu status mereka baru sebagai penggarap di tanah negara bukan pemilik penuh.
Tahun 1957, data para penggarap diserahkan oleh Kepala Desa Pataruman pertama bernama Wagino kepada pemerintah untuk proses pengesahan lebih lanjut.
Pengakuan Resmi dari Negara
Pada Juni 1958, Menteri Agraria memutuskan tanah bekas kebun karet diberikan cuma-cuma kepada penggarap dengan catatan mereka wajib membayar ganti rugi tertentu.
Harga ganti ruginya adalah 15 ketip atau Rp 750 untuk setiap 1 tumbak atau 14 meter persegi tanah darat yaitu nilai yang ditetapkan pemerintah saat itu.
Total luas lahan yang dibagikan mencapai 1.837,49 hektare meliputi jalan, bekas rumah, pasar, dan saluran irigasi.
Kecuali tanah seluas 52 hektare yang dipakai untuk lapangan terbang AURI yaitu tidak dibagikan karena untuk kepentingan negara.
Rata-rata tiap buruh mendapat sekitar 300 tumbak setelah membayar ke pemerintah agar statusnya berubah menjadi hak milik pribadi.
Bukti kepemilikannya berupa kikitir yaitu secarik kertas berisi luas tanah dan stempel "cap singa" dari pemerintah meski gambarnya Garuda.
Seiring waktu, Langen yang awalnya bagian Desa Pataruman lalu masuk Kecamatan Pataruman, Kabupaten Ciamis kemudian berubah lagi.
Tahun 1992, saat Banjar jadi Kota Administratif, Kecamatan Pataruman dimekarkan sehingga lahirlah Kecamatan Langensari dan Pataruman.
Jejak Sejarah yang Tersisa
Hingga kini masih ada peninggalan sejarahnya salah satunya patok bengkung atau patok besi.
Patok itu ada di Desa Waringinsari tepatnya di perbatasan Desa Langensari, Desa Tambakreja, dan Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. (*)

Tulis Komentar