Sedemikian Urgent, Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Masyarakat Pesisir Ingin Hukum & Miskinkan Pelaku Korupsi

Hukum | 04 Sep 2026 | 08:52 WIB
Sedemikian Urgent, Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Masyarakat Pesisir Ingin Hukum & Miskinkan Pelaku Korupsi
Foto: RUU Perampasan Aset, DPR punya misi yang kuat guna mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang bisa miskinkan pelaku korupsi. [Istimewa]

Uwrite.id - Jakarta - Di tengah desakan publik yang semakin kuat, masyarakat kembali mengepung Gedung DPR-RI akhir Agustus 2026. Tuntutannya satu: *segera sahkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana*. Bagi mereka, hukum di Indonesia tidak boleh berhenti di penjara. Negara harus berani menyita dan melelang seluruh harta hasil kejahatan agar pelaku benar-benar miskin dan jera.

Aksi ini muncul karena publik sudah lelah melihat pelaku korupsi, illegal fishing, hingga kejahatan ekonomi lainnya masih bisa menikmati kekayaan hasil kejahatan meski sudah divonis. "Penjara saja tidak cukup. Rampas juga asetnya," teriak massa dalam aksi tersebut.

Kesadaran Publik Bergeser: Dari Hukum Badan ke Hukum Harta

Fenomena ini menandai adanya pergeseran kesadaran publik. Dulu masyarakat cenderung bertanya "siapa yang harus dipenjara?". Kini pertanyaannya berkembang: "kemana larinya keuntungan dari kejahatan itu?" dan "bisakah negara menarik kembali kekayaan hasil perbuatan melawan hukum?". Data Transparency International Indonesia mencatat, salah satu penyebab rendahnya kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi adalah aset hasil korupsi yang sulit dipulihkan. Sementara survei Indikator Politik 2025 menunjukkan 78,3% responden setuju jika pelaku korupsi wajib mengembalikan seluruh harta hasil kejahatan. ICW juga merilis bahwa sepanjang 2020-2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp243 triliun, namun aset yang berhasil dirampas negara baru sekitar 13%.

Pertanyaan itu menjadi sangat penting ketika berhadapan dengan tindak pidana bermotif ekonomi. Salah satunya di sektor kelautan dan perikanan. Di sektor ini, kejahatan tidak hanya menyangkut orang, tetapi juga menyangkut benda dan sistem.

Illegal Fishing Rugikan Rp300 Triliun, Aset Jadi Mesin Kejahatan

Bentuk kejahatannya beragam. Mulai dari penggunaan kapal tanpa izin, alat tangkap yang merusak, hingga pemalsuan dokumen hasil tangkapan. Ada juga jaringan perdagangan, sarana pengangkutan, modal usaha, sampai korporasi besar yang ikut bermain di dalamnya. Menurut laporan KKP 2024, kerugian negara akibat illegal fishing ditaksir mencapai Rp300 triliun per tahun. Greenpeace Indonesia menambahkan, praktik destructive fishing dan kapal asing yang masuk tanpa izin masih merusak 40% terumbu karang di kawasan barat Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK juga menemukan adanya aliran dana hasil perikanan ilegal ke 12 negara tujuan ekspor.

Jika seluruh rangkaian kegiatan itu dilakukan secara melawan hukum, maka semua unsur di dalamnya sejatinya adalah bagian dari mesin pencari keuntungan. Kapal jadi alat produksi. Hasil tangkapan jadi komoditas. Jaringan distribusi jadi jalur uang.

RUU Perampasan Aset: Kunci Efek Jera yang Hilang

Di titik inilah gagasan perampasan aset menjadi relevan. Selama ini penegakan hukum berhenti pada mempidanakan orangnya. Tapi pertanyaannya belum selesai: apakah setelah vonis, pelaku masih bisa menikmati uang hasil kejahatannya? Konsep _asset recovery_ sebenarnya sudah direkomendasikan UNCAC 2003 yang sudah diratifikasi Indonesia. Namun hingga 2025, Indonesia belum punya UU khusus untuk merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Bank Dunia dalam laporan 2023 menyebut negara yang punya UU Perampasan Aset mampu memulihkan 3x lebih banyak aset dibanding yang tidak punya.

Jika jawabannya "masih bisa", maka efek jera menjadi lemah. Hukum hanya memotong orangnya, tapi tidak memotong sumber dayanya. Akibatnya, kejahatan bisa diulang dengan modal yang sama.

Di balik satu kasus selalu ada tiga hal: sarana yang dipakai, hasil yang didapat, dan keuntungan yang dinikmati. Ketiganya saling terkait. Kalau keuntungan itu tetap dikuasai pelaku atau orang dekatnya, maka memenjara pelaku saja belum cukup memutus rantai kejahatannya.

Selama aset hasil kejahatan tidak disentuh, maka akan selalu ada insentif untuk mengulang. Kapalnya bisa diganti nama. Perusahaannya bisa ganti direktur. Uangnya bisa diputar ke usaha lain. Lingkaran itu tidak akan putus.

UU Perikanan Sudah Ada, Tapi Masih Parsial

Sebenarnya payung hukum parsial sudah ada. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sudah mengenal pendekatan terhadap aset hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, aparat bisa melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Barang bukti itu bisa berupa benda yang dipakai, maupun benda yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan.

Pasal 104 ayat (2) UU Perikanan menegaskan: “benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara”.

Selanjutnya Pasal 105 ayat (1) mengatur kelanjutannya: “benda dan/atau alat yang dirampas tersebut dapat dilelang untuk negara”. Artinya, negara bisa mengambil alih dan mengubahnya menjadi penerimaan negara bukan pajak.

Namun aturan di UU Perikanan ini lingkupnya terbatas. Ia hanya berlaku untuk sektor perikanan. Sementara praktik pencucian hasil kejahatan terjadi di banyak sektor lain: korupsi, narkoba, kehutanan, hingga kejahatan siber. Di sinilah RUU Perampasan Aset dibutuhkan sebagai payung umum.

Saatnya DPR Tegas: Sahkan Demi Keadilan Ekonomi

Karena itu wajar jika masyarakat mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Tujuannya sederhana: agar hukum tidak hanya menghukum badan, tetapi juga memiskinkan kejahatan. Dengan begitu, pesan yang sampai ke publik jelas. Melanggar hukum bukan hanya berisiko masuk penjara, tapi juga kehilangan seluruh keuntungan yang didapat dari kejahatan itu. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar